Perpol Bukan Pembangkangan, Margarito: Sah Secara Hukum, Batasi Polri agar Tak Liar
Senin, 22 Desember 2025 - 13:26 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, Perpol yang diterbitkan Kapolri yang mengatur penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sipil tidak bisa disebut pelanggaran konstitusi. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) yang diterbitkan Kapolri yang mengatur penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sipil tidak bisa disebut pelanggaran konstitusi. Suatu peraturan hanya dapat dinyatakan bertentangan dengan konstitusi jika telah diputuskan secara resmi oleh lembaga yudisial yang berwenang.
“Selama belum ada putusan Mahkamah Konstitusi atau pengadilan yang menyatakan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, maka peraturan itu secara hukum tetap sah berlaku,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Gus Falah: Perpol 10/2025 Sejalan dengan Putusan MK
Menurut dia, penting membedakan perbedaan tafsir hukum dengan pelanggaran konstitusi. Perdebatan, kritik, dan perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Namun, sah tidaknya suatu regulasi tetap ditentukan oleh mekanisme hukum, bukan opini politik.
Terkait penempatan anggota Polri di lembaga sipil, hal itu bukan fenomena baru. Praktik tersebut telah lama terjadi antara lain di KPK, BNN, BNPT, hingga Basarnas. Sejauh ini masih sah secara hukum karena memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum.
Namun, konstitusi tidak mengatur secara teknis soal penugasan tersebut. Konstitusi hanya memuat prinsip dasar fungsi Polri yaitu melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945. Detail pelaksanaannya diserahkan kepada undang-undang, pemerintah, dan regulasi turunannya.
Margarito justru menilai Perpol merupakan langkah positif. Sebab, Perpol justru membatasi ruang penempatan anggota Polri, tidak membiarkannya berjalan liar tanpa batas.
“Undang-Undang Polri tidak mengatur spesifik lembaga mana saja yang bisa diisi. Undang-Undang ASN juga tidak mengatur spesifik. PP pun tidak mengatur spesifik. Justru Perpol ini hadir untuk membatasi diri agar tidak eksesif. Jadi ini langkah rasional,” katanya.
Dari perspektif stabilitas negara, dia menilai perdebatan publik yang muncul saat ini justru bagian dari dinamika demokrasi. Namun demikian, dia mengingatkan agar polemik tidak sampai mengganggu fungsi Polri sebagai penegak hukum.
“Polisi harus tetap by law, by act. Kalau ada kejahatan ya ditindak. Tidak boleh karena ada polemik lalu penegakan hukum melemah justru itu salah,” tegasnya.
Menurut dia, jika terdapat perbedaan pandangan antara tokoh bangsa, akademisi, dan politisi, maka penyelesaiannya seharusnya dikembalikan pada ruang akademik dan mekanisme hukum, bukan sekadar opini politik.
“Di negara hukum, semuanya harus by law. Perdebatan boleh saja, tapi kepastian hukum dan penegakan hukum tidak boleh berhenti,” ujarnya.
“Selama belum ada putusan Mahkamah Konstitusi atau pengadilan yang menyatakan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, maka peraturan itu secara hukum tetap sah berlaku,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Gus Falah: Perpol 10/2025 Sejalan dengan Putusan MK
Menurut dia, penting membedakan perbedaan tafsir hukum dengan pelanggaran konstitusi. Perdebatan, kritik, dan perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Namun, sah tidaknya suatu regulasi tetap ditentukan oleh mekanisme hukum, bukan opini politik.
Terkait penempatan anggota Polri di lembaga sipil, hal itu bukan fenomena baru. Praktik tersebut telah lama terjadi antara lain di KPK, BNN, BNPT, hingga Basarnas. Sejauh ini masih sah secara hukum karena memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum.
Namun, konstitusi tidak mengatur secara teknis soal penugasan tersebut. Konstitusi hanya memuat prinsip dasar fungsi Polri yaitu melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945. Detail pelaksanaannya diserahkan kepada undang-undang, pemerintah, dan regulasi turunannya.
Margarito justru menilai Perpol merupakan langkah positif. Sebab, Perpol justru membatasi ruang penempatan anggota Polri, tidak membiarkannya berjalan liar tanpa batas.
“Undang-Undang Polri tidak mengatur spesifik lembaga mana saja yang bisa diisi. Undang-Undang ASN juga tidak mengatur spesifik. PP pun tidak mengatur spesifik. Justru Perpol ini hadir untuk membatasi diri agar tidak eksesif. Jadi ini langkah rasional,” katanya.
Dari perspektif stabilitas negara, dia menilai perdebatan publik yang muncul saat ini justru bagian dari dinamika demokrasi. Namun demikian, dia mengingatkan agar polemik tidak sampai mengganggu fungsi Polri sebagai penegak hukum.
“Polisi harus tetap by law, by act. Kalau ada kejahatan ya ditindak. Tidak boleh karena ada polemik lalu penegakan hukum melemah justru itu salah,” tegasnya.
Menurut dia, jika terdapat perbedaan pandangan antara tokoh bangsa, akademisi, dan politisi, maka penyelesaiannya seharusnya dikembalikan pada ruang akademik dan mekanisme hukum, bukan sekadar opini politik.
“Di negara hukum, semuanya harus by law. Perdebatan boleh saja, tapi kepastian hukum dan penegakan hukum tidak boleh berhenti,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :