Prabowo Bakal Terbitkan PP, Haedar Alwi: Menjaga Wibawa dan Marwah Polri
Minggu, 21 Desember 2025 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
Sebaliknya, substansi kebijakan Polri dianggap sah, relevan, dan tetap berada dalam koridor kewenangan institusional. Dia menyebut, yang dilakukan Presiden justru menaikkan tingkat legitimasi pengaturan melalui PP, sebuah instrumen hukum yang secara hierarkis lebih kuat dan memiliki daya ikat lintas sektor.
Baca juga: Jimly Ungkap 380 Anggota Polri Harus Pensiun Dini setelah PP terkait Perpol 10/2025 Terbit
Langkah ini penting untuk menjaga wibawa Polri sebagai institusi negara. Dalam negara hukum, pembatalan kebijakan internal lembaga penegak hukum melalui tekanan opini publik akan menciptakan keadaan berbahaya.
"Pembatalan atau pencabutan dapat menurunkan otoritas institusional Polri dan membuka ruang delegitimasi berulang terhadap kebijakan-kebijakan strategis lainnya. Presiden tampak memahami bahwa menjaga kehormatan institusi kepolisian adalah bagian dari menjaga stabilitas negara," tutur Haidar Alwi.
Menurutnya, PP yang dibentuk merupakan penguatan kebijakan negara atas Polri. Dengan PP, arah kebijakan yang diatur dalam Perpol 10/2025 memperoleh legitimasi yang lebih luas, tidak lagi semata-mata sebagai aturan internal kepolisian. Tetapi sebagai kebijakan pemerintahan yang berdiri di atas persetujuan dan tanggung jawab Presiden sebagai kepala pemerintahan.
"Ini sekaligus menutup ruang tafsir delegitimasi yang selama ini dimanfaatkan untuk membangun polemik," ungkap Haidar Alwi.
Di sisi lain, keputusan ini menempatkan desakan KRP pada posisi yang lemah. Dorongan Pembatalan Perpol melalui Perpres tidak mendapat tempat dalam kebijakan Presiden. Kritik yang dibangun dengan narasi tidak konstitusional atau pembangkangan terhadap konstitusi justru berakhir pada konsolidasi kebijakan Polri di tingkat regulasi yang lebih tinggi.
Baca juga: Jimly Ungkap 380 Anggota Polri Harus Pensiun Dini setelah PP terkait Perpol 10/2025 Terbit
Langkah ini penting untuk menjaga wibawa Polri sebagai institusi negara. Dalam negara hukum, pembatalan kebijakan internal lembaga penegak hukum melalui tekanan opini publik akan menciptakan keadaan berbahaya.
"Pembatalan atau pencabutan dapat menurunkan otoritas institusional Polri dan membuka ruang delegitimasi berulang terhadap kebijakan-kebijakan strategis lainnya. Presiden tampak memahami bahwa menjaga kehormatan institusi kepolisian adalah bagian dari menjaga stabilitas negara," tutur Haidar Alwi.
Menurutnya, PP yang dibentuk merupakan penguatan kebijakan negara atas Polri. Dengan PP, arah kebijakan yang diatur dalam Perpol 10/2025 memperoleh legitimasi yang lebih luas, tidak lagi semata-mata sebagai aturan internal kepolisian. Tetapi sebagai kebijakan pemerintahan yang berdiri di atas persetujuan dan tanggung jawab Presiden sebagai kepala pemerintahan.
"Ini sekaligus menutup ruang tafsir delegitimasi yang selama ini dimanfaatkan untuk membangun polemik," ungkap Haidar Alwi.
Di sisi lain, keputusan ini menempatkan desakan KRP pada posisi yang lemah. Dorongan Pembatalan Perpol melalui Perpres tidak mendapat tempat dalam kebijakan Presiden. Kritik yang dibangun dengan narasi tidak konstitusional atau pembangkangan terhadap konstitusi justru berakhir pada konsolidasi kebijakan Polri di tingkat regulasi yang lebih tinggi.
Lihat Juga :