Soroti Personel Polri Isi Jabatan Sipil, Bivitri Susanti: Meritokrasi Hilang

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:01 WIB
loading...
Soroti Personel Polri...
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Foto/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti banyaknya jabatan sipil yang diisi oleh personel Polri . Dia menekankan soal hilangnya meritokrasi.

"Meritokrasi hilang dalam aparatur sipil negara kita. Jadi soalnya bukan sekadar sipil atau tidak sipil," ujar Bivitri dalam siniar atau podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Minggu (21/12/2025).

Bivitri mengatakan, dengan menggunakan logika profesionalisme, kita sudah menemukan alasan untuk tidak langsung mengirimka orang dari kepolisian ke level tinggi kementerian. "Karena kita kan pengen punya kementerian, pemerintahan yang profesional," ujarnya.

Baca Juga: Banyak Kompromi, Bivitri Khawatir Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Tidak Terlalu Kuat

Diketahui, isu soal pengisian jabatan sipil oleh personel Polri kembali ramai setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian.

Peraturan tersebut mengatur soal polisi aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga negara. Dalam beleid itu, anggota Polri dapat ditugaskan ke jabatan di luar kepolisian dengan melepaskan jabatan di Polri.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).

Baca Juga: Kapolri Hormati Rencana Pemerintah Bikin PP Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil

Dalam Pasal 2, anggota Polri disebut bisa melaksanakan tugas baik di dalam maupun luar negeri. Sementara Pasal 3 Ayat (1) menyebut penugasan dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pada Pasal 3 Ayat (2), terdapat 17 kementerian dan lembaga yang boleh diisi anggota Polri, yakni:
1. Kemenko Polhukam;
2. Kementerian ESDM;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
9. ATR/BPN;
10. Lemhannas;
11. Otoritas Jasa Keuangan;
12. PPATK;
13. BNN;
14. BNPT;
15. BIN;
16. BSSN;
17. KPK.

Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

Aturan ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari kemudian.



Perpol tersebut menuai polemik. Ada yang menilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada yang menilai sebaliknya. Terkini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati rencana pemerintah membuat PP terkait dengan penugasan polisi di luar struktur.

"Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP," kata Sigit dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Ketua Lembaga Negara, beserta Komisi Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Mutasi Polri, AKBP Rulian...
Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, Kombes Putu Kholis Jadi Kapolres Bekasi Kota
Rekomendasi
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
DEPO Tebar Dividen Rp10,2...
DEPO Tebar Dividen Rp10,2 Miliar, Fokus Perluas Ekspansi Bisnis
Berita Terkini
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved