Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Cukup Mahal
Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:01 WIB
loading...
Ilustrasi/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi buka suara ihwal kepala daerah yang kembali terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Dia menilai tingginya biaya pilkada menjadi salah satu faktor maraknya kasus korupsi kepala daerah.
Dede Yusuf mengatakan, OTT dapat terjadi di mana saja. Namun, menurutnya, jika melihat akar persoalan keterlibatan banyak kepala daerah dalam korupsi berawal dari mahalnya ongkos politik dalam pilkada.
"Kalau masalah OTT itu bisa terjadi di mana saja ya. Tapi yang jelas, kami melihat Komisi II, sumber dari masalah banyaknya kepala daerah yang terlibat korupsi, itu adalah memang biaya pilkada yang memang cukup tinggi dan mahal," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).
Baca Juga:KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Tersangka Suap Izin Proyek
Legislator Demokrat itu menyoroti praktik politik uang atau vote buying yang masih marak di sejumlah daerah. Kondisi ini, kata dia, membuat kandidat dengan elektabilitas tinggi, kalah dari calon yang mengandalkan pembelian suara.
"Ketika kemudian menang, banyak yang menang dikarenakan biaya yang tinggi, tentunya ini berdampak juga kepada keinginan-keinginan untuk mengembalikan return of investment," ujarnya.
Dia menilai situasi tersebut menjadi tantangan serius yang harus segera disiasati. Dia menekankan pentingnya merumuskan mekanisme yang mampu menekan praktik politik uang dalam pilkada agar tak terus berulang.
"Mekanisme-mekanisme ini yang mungkin perlu kita pikirkan ke depannya agar dalam Pilkada, money buying atau vote buying ini tidak tinggi. Nah, itu tentu harus kami susun dalam revisi Undang-Undang Pilkada," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menjadi tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka itu bermula kala KPK menggelar operasi senyap pada Kamis, 18 Desember 2025.
"Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang ya, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutur Asep saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, Asep berkata, pihaknya telah menemukan dugaan peristiwa tindak pidana. Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ, selaku pihak swasta," pungkas Asep.
Dede Yusuf mengatakan, OTT dapat terjadi di mana saja. Namun, menurutnya, jika melihat akar persoalan keterlibatan banyak kepala daerah dalam korupsi berawal dari mahalnya ongkos politik dalam pilkada.
"Kalau masalah OTT itu bisa terjadi di mana saja ya. Tapi yang jelas, kami melihat Komisi II, sumber dari masalah banyaknya kepala daerah yang terlibat korupsi, itu adalah memang biaya pilkada yang memang cukup tinggi dan mahal," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).
Baca Juga:KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Tersangka Suap Izin Proyek
Legislator Demokrat itu menyoroti praktik politik uang atau vote buying yang masih marak di sejumlah daerah. Kondisi ini, kata dia, membuat kandidat dengan elektabilitas tinggi, kalah dari calon yang mengandalkan pembelian suara.
"Ketika kemudian menang, banyak yang menang dikarenakan biaya yang tinggi, tentunya ini berdampak juga kepada keinginan-keinginan untuk mengembalikan return of investment," ujarnya.
Dia menilai situasi tersebut menjadi tantangan serius yang harus segera disiasati. Dia menekankan pentingnya merumuskan mekanisme yang mampu menekan praktik politik uang dalam pilkada agar tak terus berulang.
"Mekanisme-mekanisme ini yang mungkin perlu kita pikirkan ke depannya agar dalam Pilkada, money buying atau vote buying ini tidak tinggi. Nah, itu tentu harus kami susun dalam revisi Undang-Undang Pilkada," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menjadi tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka itu bermula kala KPK menggelar operasi senyap pada Kamis, 18 Desember 2025.
"Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang ya, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutur Asep saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, Asep berkata, pihaknya telah menemukan dugaan peristiwa tindak pidana. Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ, selaku pihak swasta," pungkas Asep.
(zik)
Lihat Juga :