Yusril: PP Soal Anggota Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Ditarget Selesai Januari 2026
Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:44 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan, inisiasi pembentukan PP ini untuk menjalani aturan di UU Polri dan U ASN.
Baca juga: Kapolri: Perpol 10/2025 Bukan Menentang Tapi Tindak Lanjut Putusan MK
"Kalau Peraturan Kapolri tentu scope-nya terbatas internal Kapolri. Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah," pungkas Yusril.
(cip)
Lihat Juga :