OTT di Banten, KPK: Jaksa Peras WNA dengan Modus Dituntut Berat
Jum'at, 19 Desember 2025 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Budi, jaksa itu mengancam WNA Korea Selatan untuk memproses hukum dengan ancaman tuntutan yang berat. Perbuatan itu dilakukan bersama penasihat hukum sekaligus penerjemah.
"Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," sambung dia.
Setelah mengetahui informasi itu, tim penyidik KPK kemudian langsung bergerak untuk melakukan operasi tangkap tangan. Namun, perkara itu belakangan harus diserahkan ke Kejaksaan Agung lantaran ternyata Kejagung telah menerbitkan Sprindik terkait kasus yang sama.
Baca juga: 9 Orang Ditangkap Dalam OTT Banten dan Jakarta, KPK: 1 APH, 2 Pengacara, dan 6 Swasta
"Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional," tutur dia.
"Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," sambung dia.
Setelah mengetahui informasi itu, tim penyidik KPK kemudian langsung bergerak untuk melakukan operasi tangkap tangan. Namun, perkara itu belakangan harus diserahkan ke Kejaksaan Agung lantaran ternyata Kejagung telah menerbitkan Sprindik terkait kasus yang sama.
Baca juga: 9 Orang Ditangkap Dalam OTT Banten dan Jakarta, KPK: 1 APH, 2 Pengacara, dan 6 Swasta
"Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional," tutur dia.
Lihat Juga :