Resmi Dideklarasikan, Organisasi Advokat BINA Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat
Jum'at, 19 Desember 2025 - 14:38 WIB
loading...
A
A
A
Acara deklarasi dan pengukuhan BINA ditutup oleh Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Ormas, Abdul Gafur, S.STP., M.Si.
Dalam sambutannya, Abdul Gafur menekankan BINA diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah, sejalan dengan keberadaan ratusan ribu organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar secara resmi.
“Sebagai organisasi profesi advokat, BINA dituntut untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi-aksi konkret, sebagaimana tercermin dalam semboyan brave, intelligent, noble, and action,” ujarnya.
Abdul Gafur juga menegaskan eksistensi BINA harus mampu melahirkan penegak hukum yang memiliki kapabilitas, kemandirian, dan integritas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1). Dengan demikian, kehadiran BINA diharapkan tidak hanya menambah jumlah organisasi advokat, tetapi juga memperkuat kualitas penegakan hukum dan pelayanan keadilan di Indonesia.
Dengan deklarasi dan pengukuhan ini, BINA menegaskan posisinya sebagai organisasi advokat yang menempatkan etika profesi, pengabdian publik, dan kemitraan strategis dengan negara sebagai fondasi utama dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya di bidang hukum.
Dalam sambutannya, Abdul Gafur menekankan BINA diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah, sejalan dengan keberadaan ratusan ribu organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar secara resmi.
“Sebagai organisasi profesi advokat, BINA dituntut untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi-aksi konkret, sebagaimana tercermin dalam semboyan brave, intelligent, noble, and action,” ujarnya.
Abdul Gafur juga menegaskan eksistensi BINA harus mampu melahirkan penegak hukum yang memiliki kapabilitas, kemandirian, dan integritas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1). Dengan demikian, kehadiran BINA diharapkan tidak hanya menambah jumlah organisasi advokat, tetapi juga memperkuat kualitas penegakan hukum dan pelayanan keadilan di Indonesia.
Dengan deklarasi dan pengukuhan ini, BINA menegaskan posisinya sebagai organisasi advokat yang menempatkan etika profesi, pengabdian publik, dan kemitraan strategis dengan negara sebagai fondasi utama dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya di bidang hukum.
(cip)
Lihat Juga :