Bivitri Susanti: Perpol 10/2025 Pembangkangan Putusan Mahkamah Konstitusi

Jum'at, 19 Desember 2025 - 08:54 WIB
loading...
Bivitri Susanti: Perpol...
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/YouTube SindoNews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Sedangkan Perpol 10/2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif untuk dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri. “Memang perpol itu menurut saya sih membangkang putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Bivitri dalam To The Point Aja dikutip dari YouTube SindoNews, Jumat (19/12/2025).

Menurut dia, putusan MK tersebut sangat jelas bahwa menyebutkan anggota Polri yang belum pensiun tidak boleh merangkap jabatan di tempat lain. “Nah, terus dalam penjelasannya itu disebutkan maksudnya itu apa hal-hal atau jabatan yang tidak berkaitan dengan Polri atau apabila ditugaskan oleh Kapolri. Nah, atau ditugaskan itu yang didelete gitu,” ujarnya.

Baca juga: Kapolri Teken Perpol Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian dan Lembaga



“Ibaratnya begitulah putusan itu sebenarnya begitu, sehingga tidak bisa ada interpretasi lain kalau ditugaskan bisa ke mana aja,” ujar pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ini.

Dengan adanya putusan MK itu, dia mengatakan bahwa artinya tidak boleh lagi ada polisi aktif yang bertugas di lembaga-lembaga lain, kementerian-kementerian lain, dan seterusnya. “Diterjemahkannya adalah ini loh kalau lembaga-lembaga 17 tadi itu maka jadi boleh. Nah, ini yang saya bilang, ini jelas membangkang sebenarnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan bahwa Korps Bhayangkara bakal memutuskan nasib Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang jabatan di luar struktur pada pekan ini. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

"Oh enggak. Nanti aku diumumkan kira-kira minggu ini," kata Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Sementara, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengungkapkan, keputusan nasib Perpol itu akan menunggu momentum yang tepat dari internal Polri.

Namun, baik Jimly ataupun Mahfud tak menyingkap secara tegas apa yang akan diputuskan oleh Mabes Polri terkait dengan nasib Perpol itu.

"Saya singkat jadi nanti yang akan mengumumkan nasib Perpol 10 Tahun 2025 itu adalah Mabes Polri. Entah momentum apa nanti akan ditentukan, tapi yang jelas keputusannya itu nanti sambil menunggu proses dimasukkan dalam peraturan yang lebih tinggi," ujar Mahfud di kesempatan yang sama.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved