Bivitri Susanti: Perpol 10/2025 Pembangkangan Putusan Mahkamah Konstitusi

Jum'at, 19 Desember 2025 - 08:54 WIB
loading...
Bivitri Susanti: Perpol...
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/YouTube SindoNews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Sedangkan Perpol 10/2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif untuk dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri. “Memang perpol itu menurut saya sih membangkang putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Bivitri dalam To The Point Aja dikutip dari YouTube SindoNews, Jumat (19/12/2025).

Menurut dia, putusan MK tersebut sangat jelas bahwa menyebutkan anggota Polri yang belum pensiun tidak boleh merangkap jabatan di tempat lain. “Nah, terus dalam penjelasannya itu disebutkan maksudnya itu apa hal-hal atau jabatan yang tidak berkaitan dengan Polri atau apabila ditugaskan oleh Kapolri. Nah, atau ditugaskan itu yang didelete gitu,” ujarnya.

Baca juga: Kapolri Teken Perpol Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian dan Lembaga



“Ibaratnya begitulah putusan itu sebenarnya begitu, sehingga tidak bisa ada interpretasi lain kalau ditugaskan bisa ke mana aja,” ujar pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ini.

Dengan adanya putusan MK itu, dia mengatakan bahwa artinya tidak boleh lagi ada polisi aktif yang bertugas di lembaga-lembaga lain, kementerian-kementerian lain, dan seterusnya. “Diterjemahkannya adalah ini loh kalau lembaga-lembaga 17 tadi itu maka jadi boleh. Nah, ini yang saya bilang, ini jelas membangkang sebenarnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan bahwa Korps Bhayangkara bakal memutuskan nasib Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang jabatan di luar struktur pada pekan ini. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

"Oh enggak. Nanti aku diumumkan kira-kira minggu ini," kata Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Sementara, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengungkapkan, keputusan nasib Perpol itu akan menunggu momentum yang tepat dari internal Polri.

Namun, baik Jimly ataupun Mahfud tak menyingkap secara tegas apa yang akan diputuskan oleh Mabes Polri terkait dengan nasib Perpol itu.

"Saya singkat jadi nanti yang akan mengumumkan nasib Perpol 10 Tahun 2025 itu adalah Mabes Polri. Entah momentum apa nanti akan ditentukan, tapi yang jelas keputusannya itu nanti sambil menunggu proses dimasukkan dalam peraturan yang lebih tinggi," ujar Mahfud di kesempatan yang sama.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Quick Marriage with...
Quick Marriage with Twins: A Dazzling Mom's Tale di V+Short, Kisah Ibu Tangguh yang Menemukan Cinta Lamanya
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Berita Terkini
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved