Jimly Ungkap Polri Tak Bakal Lantik Pejabat di Luar Struktur usai Penerbitan Perpol
Kamis, 18 Desember 2025 - 15:22 WIB
loading...
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyatakan Polri tidak akan melantik pejabatnya bertugas di luar struktur usai penerbitan Perpol No 10 Tahun 2025. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa, Korps Bhayangkara tidak akan melantik pejabatnya bertugas di luar struktur usai penerbitan Peratural Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Menurut Jimly, komitmen tersebut sudah disepakati oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Pengangkatan personel Kepolisian di kementerian dan lembaga bakal dilakukan usai memiliki payung hukum yang lebih jelas.
Baca juga: Kapolri Teken Perpol Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian dan Lembaga
"Bukan melarang, komitmen Kepolisian dan itu sudah disampaikan oleh pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK (Mahkamah Konstitusi) ya, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," kata Jimly dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Jimly memastikan, niat menerbitkan Perpol itu maksudnya adalah baik, bukan tidak menjalankan putusan MK.
"Maksudnya itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur begitu," ujarnya.
Namun, kata Jimly, yang menjadi muncul permasalahan adalah Perpol tersebut menyebutkan jumlah dari jabatan kementerian dan lembaga bisa diisi oleh pejabat Polri.
Baca juga: Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum
"Cuma kan timbul masalah, disebutnya dengan angka sekian, ternyata ada kementerian yang tidak disebut. Jadi semestinya tidak pakai angka, gak usah pakai angka, supaya ini diangkat itu atas permintaan dari lembaga-lembaga yang bersangkutan," ujarnya.
Pengangkatan personel Kepolisian di kementerian dan lembaga bakal dilakukan usai memiliki payung hukum yang lebih jelas.
Baca juga: Kapolri Teken Perpol Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian dan Lembaga
"Bukan melarang, komitmen Kepolisian dan itu sudah disampaikan oleh pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK (Mahkamah Konstitusi) ya, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," kata Jimly dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Jimly memastikan, niat menerbitkan Perpol itu maksudnya adalah baik, bukan tidak menjalankan putusan MK.
"Maksudnya itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur begitu," ujarnya.
Namun, kata Jimly, yang menjadi muncul permasalahan adalah Perpol tersebut menyebutkan jumlah dari jabatan kementerian dan lembaga bisa diisi oleh pejabat Polri.
Baca juga: Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum
"Cuma kan timbul masalah, disebutnya dengan angka sekian, ternyata ada kementerian yang tidak disebut. Jadi semestinya tidak pakai angka, gak usah pakai angka, supaya ini diangkat itu atas permintaan dari lembaga-lembaga yang bersangkutan," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :