Jimly Ungkap Polri Tak Bakal Lantik Pejabat di Luar Struktur usai Penerbitan Perpol
Kamis, 18 Desember 2025 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Jimly memastikan, niat menerbitkan Perpol itu maksudnya adalah baik, bukan tidak menjalankan putusan MK.
"Maksudnya itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur begitu," ujarnya.
Namun, kata Jimly, yang menjadi muncul permasalahan adalah Perpol tersebut menyebutkan jumlah dari jabatan kementerian dan lembaga bisa diisi oleh pejabat Polri.
Baca juga: Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum
"Cuma kan timbul masalah, disebutnya dengan angka sekian, ternyata ada kementerian yang tidak disebut. Jadi semestinya tidak pakai angka, gak usah pakai angka, supaya ini diangkat itu atas permintaan dari lembaga-lembaga yang bersangkutan," ujarnya.
"Maksudnya itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur begitu," ujarnya.
Namun, kata Jimly, yang menjadi muncul permasalahan adalah Perpol tersebut menyebutkan jumlah dari jabatan kementerian dan lembaga bisa diisi oleh pejabat Polri.
Baca juga: Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum
"Cuma kan timbul masalah, disebutnya dengan angka sekian, ternyata ada kementerian yang tidak disebut. Jadi semestinya tidak pakai angka, gak usah pakai angka, supaya ini diangkat itu atas permintaan dari lembaga-lembaga yang bersangkutan," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :