Ahli Sindir CMNP terkait Transaksi NCD Rp247 Miliar, Ubah Laporan Keuangan Bisa Berujung Penalti Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:45 WIB
loading...
Ahli Sindir CMNP terkait...
Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna mengungkap ancaman terhadap perusahaan yang mengubah laporan keuangannya. Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna mengungkap ancaman terhadap perusahaan yang mengubah laporan keuangannya. Hal itu disampaikan Dadang dalam sidang lanjutan pemeriksaan ahli dalam perkara perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( CMNP ) dengan PT MNC Asia Holding.

Pernyataan ini disampaikan Dadang menjawab pertanyaan Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan sejauh mana keabsahan laporan keuangan CMNP.

Sebab, Hotman Paris memaparkan CMNP sudah mencatat selama tahun 1999-2014 dalam laporan keuangannya bahwa ada transaksi jual beli NCD yang merupakan hasil transaksi dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd dan sudah dimintakan restitusi pajak dan dibayar oleh negara.

Baca juga: Soroti CMNP, Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara



Namun, belakangan CMNP malah menyebut bahwa transaksi itu hanya tukar menukar dan tidak sah.

"Kalau kedua belah pihak, baik perusahaan go public atau bank yang menerbitkan deposito, dilaporkan (di laporan keuangan), maka secara akuntansi dan pajak, wajib pajak sudah mengakui transaksi itu (NCD) adalah sah," tutur Dadang di Persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Oleh sebab transaksi itu dianggap sah, maka menurut Dadang, ada ancaman denda atau penalti yang menanti perusahaan apabila laporan keuangan itu diubah di kemudian hari.

Hotman Paris, dalam sidang yang sama, langsung mengaitkan pernyataan ahli tersebut dengan CMNP yang belakangan mengubah laporan keuangannya sendiri sejak tahun 2015.

Dalam gugatan di 2025, CMNP bahkan menyebut bahwa transaksi NCD tidak sah alias bodong dan bukan jual beli, melainkan tukar menukar.

Hotman heran, padahal transaksi NCD itu sempat dibukukan pada laporan keuangan CMNP sebesar Rp247 miliar pada tahun 2011 dan bahkan CMNP mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) dari negara.

"Kalau tahun 2025 ternyata kerugiannya, mengaku berbeda dengan laporan keuangan, berbeda dengan SPT (Pajak), berapa negara bisa menjatuhkan penalti kepada perusahaan go public seperti ini kalau pokoknya Rp247 miliar," tanya Hotman.

"Restitusi atau pembebanan kepada negara yang Rp247 miliar itu dihitung pajaknya berapa, 23% dengan penalti 400%. Jadi (jika nilai restitusi) Rp247 miliar dikalikan tarif pajaknya 23% ditambah sanksinya 400%," tambah dia.

Denda dan penalti dapat dijatuhkan bila sebuah perusahaan dianggap keliru dalam menerbitkan laporan keuangan. Padahal, laporan keuangan yang diterbitkan sebuah perusahaan berasal dari dokumen perusahaan itu sendiri.

"Karena perusahaan sudah memberikan informasi dan data yang keliru pada saat pengisian SPT (Pajak), padahal pengajuan pembebanan biaya pakai surat sendiri. (Berarti perusahaan itu) mengisi SPT yang dengan sengaja tidak dengan benar," tandasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Heran atas Putusan CMNP,...
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Ketika Fenomena Putusan...
Ketika Fenomena Putusan Janggal Terjadi pada MNC yang Hanya Agen dan Bukan Penerbit Deposito NCD
MNC Soal Putusan CMNP:...
MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan Hingga PK akan Kami Tempuh!
Penampakan Razman Nasution...
Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Rekomendasi
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved