Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis kepada 14 Kementerian/Lembaga

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:46 WIB
loading...
Menko Yusril Serahkan...
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto/Felldy Asyla Utama
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra secara resmi menyerahkan 33 rekomendasi kebijakan kepada Kementerian dan Lembaga (K/L). Rekomendasi ini diberikan untuk memastikan penyelarasan kebijakan nasional di empat sektor strategis sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto .

Yusril menegaskan bahwa rekomendasi ini disusun melalui proses sinkronisasi dan penelaahan mendalam terhadap isu-isu strategis. Tujuannya, adalah menjamin keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan visi Asta Cita Presiden.

"Rekomendasi kebijakan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, memastikan efektivitas program, serta menyelesaikan isu-isu yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian secara mandiri," kata Yusril dalam konferensi persnya di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: Yusril Pastikan Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Jadi Perhatian Komisi Percepatan Reformasi Polri

Dari 33 rekomendasi tersebut, Kementerian Hukum menerima porsi terbesar dengan 13 rekomendasi. Poin-poin penting mencakup beneficial ownership, interoperabilitas data kekayaan intelektual, keadilan restoratif (restorative justice), hingga pembaruan KUHP.

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerima 6 rekomendasi yang menyoroti penanganan warga keturunan Filipina (Filipino Descent), penanganan tahanan overstay, serta penguatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Hal menarik lainnya adalah rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membentuk Lembaga Regulasi Nasional atau Badan Legislasi Nasional.



"Pembentukan Lembaga Regulasi Nasional atau istilah lain dalam Badan Legislasi Nasional ini adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perubahan undang-undang 2012 dan 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Yusril Ingatkan Kejagung...
Yusril Ingatkan Kejagung Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Rekomendasi
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Berita Terkini
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Infografis
Menhan Prabowo Serahkan...
Menhan Prabowo Serahkan Dua Kapal Perang kepada TNI AL
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved