Pengamat: Keppres Pengangkatan Arman Depari Bisa Picu Turbulensi di BNN
Selasa, 15 September 2020 - 21:11 WIB
loading...
Keputusan Presiden (Keppres) 116/2020 yang memuat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN), mendapat sorotan sejumlah kalangan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) 116/2020 yang dikeluarkan pada Juli 2020 mendapat sorotan sejumlah kalangan. Salah satunya dari RIDMA Foundation, pasalnya Keppres tersebut memuat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) , dimana Irjen Pol Arman Depari akan dilantik kembali sebagai Deputi Pemberantasan.
Sedangkan dalam Telegram Kapolri dengan Nomor ST/2557/IX/KEP./2020 menyebutkan bahwa Irjen Pol Arman Depari dimutasi dari posisi Deputi Pemberantasan di BNN dan kembali ke Polri.
Ketua RIDMA Foundation, Budi Raharjo menyayangkan situasi ini. Sebab tak lazim perwira tinggi polisi yang memasuki masa pensiun diangkat kembali melalui Keppres untuk menempati posisi yang sama. "Tak sekedar membingungkan, tapi keterlaluan. Kapan kesempatan buat junior dan ASN," katanya di Jakarta, Selasa (15/9/2020). (Baca juga: Jelang Pensiun Irjen Pol Arman Depari Dimutasi ke Bareskrim Polri)
Dia mengritisi kebijakan pimpinan BNN atau Mabes Polri, termasuk admin Keppres itu. Pasalnya ketidakjelasan ini dapat menyebabkan kegaduhan internal sehingga menimbulkan turbulensi di tubuh BNN. "Karena dalam pergantian itu tidak mungkin belum disiapkan pengganti. Pasti ada tiga nama yang diusulkan," ujarnya.
Bahkan, Budi mengungkapkan, baru kali ini jabatan Deputi Pemberantasan akan diisi sosok polisi yang memasuki masa pensiun. "Setiap zaman ada orangnya, setiap orang ada zamannya," tutupnya. (Baca juga: Pengamat Nilai Keppres Pengangkatan Kembali Arman Depari Tidak Lazim)
Sedangkan dalam Telegram Kapolri dengan Nomor ST/2557/IX/KEP./2020 menyebutkan bahwa Irjen Pol Arman Depari dimutasi dari posisi Deputi Pemberantasan di BNN dan kembali ke Polri.
Ketua RIDMA Foundation, Budi Raharjo menyayangkan situasi ini. Sebab tak lazim perwira tinggi polisi yang memasuki masa pensiun diangkat kembali melalui Keppres untuk menempati posisi yang sama. "Tak sekedar membingungkan, tapi keterlaluan. Kapan kesempatan buat junior dan ASN," katanya di Jakarta, Selasa (15/9/2020). (Baca juga: Jelang Pensiun Irjen Pol Arman Depari Dimutasi ke Bareskrim Polri)
Dia mengritisi kebijakan pimpinan BNN atau Mabes Polri, termasuk admin Keppres itu. Pasalnya ketidakjelasan ini dapat menyebabkan kegaduhan internal sehingga menimbulkan turbulensi di tubuh BNN. "Karena dalam pergantian itu tidak mungkin belum disiapkan pengganti. Pasti ada tiga nama yang diusulkan," ujarnya.
Bahkan, Budi mengungkapkan, baru kali ini jabatan Deputi Pemberantasan akan diisi sosok polisi yang memasuki masa pensiun. "Setiap zaman ada orangnya, setiap orang ada zamannya," tutupnya. (Baca juga: Pengamat Nilai Keppres Pengangkatan Kembali Arman Depari Tidak Lazim)
Lihat Juga :