Pengamat: Keppres Pengangkatan Arman Depari Bisa Picu Turbulensi di BNN

Selasa, 15 September 2020 - 21:11 WIB
loading...
Pengamat: Keppres Pengangkatan...
Keputusan Presiden (Keppres) 116/2020 yang memuat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN), mendapat sorotan sejumlah kalangan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) 116/2020 yang dikeluarkan pada Juli 2020 mendapat sorotan sejumlah kalangan. Salah satunya dari RIDMA Foundation, pasalnya Keppres tersebut memuat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) , dimana Irjen Pol Arman Depari akan dilantik kembali sebagai Deputi Pemberantasan.

Sedangkan dalam Telegram Kapolri dengan Nomor ST/2557/IX/KEP./2020 menyebutkan bahwa Irjen Pol Arman Depari dimutasi dari posisi Deputi Pemberantasan di BNN dan kembali ke Polri.

Ketua RIDMA Foundation, Budi Raharjo menyayangkan situasi ini. Sebab tak lazim perwira tinggi polisi yang memasuki masa pensiun diangkat kembali melalui Keppres untuk menempati posisi yang sama. "Tak sekedar membingungkan, tapi keterlaluan. Kapan kesempatan buat junior dan ASN," katanya di Jakarta, Selasa (15/9/2020). (Baca juga: Jelang Pensiun Irjen Pol Arman Depari Dimutasi ke Bareskrim Polri)

Dia mengritisi kebijakan pimpinan BNN atau Mabes Polri, termasuk admin Keppres itu. Pasalnya ketidakjelasan ini dapat menyebabkan kegaduhan internal sehingga menimbulkan turbulensi di tubuh BNN. "Karena dalam pergantian itu tidak mungkin belum disiapkan pengganti. Pasti ada tiga nama yang diusulkan," ujarnya.

Bahkan, Budi mengungkapkan, baru kali ini jabatan Deputi Pemberantasan akan diisi sosok polisi yang memasuki masa pensiun. "Setiap zaman ada orangnya, setiap orang ada zamannya," tutupnya. (Baca juga: Pengamat Nilai Keppres Pengangkatan Kembali Arman Depari Tidak Lazim)

Sebelumnya, pandangan serupa juga disampaikan Direktur Indonesia Government and Parliament Watch, M. Huda Prayoga. Dia menjelaskan, Deputi Pemberantasan seharusnya diisi oleh perwira aktif. "Seorang yang sudah memasuki usia pensiun sebaiknya tidak diangkat kembali untuk menduduki posisi penting setingkat deputi pemberantasan di BNN, selayaknya posisi itu dijabat perwira aktif," katanya, Sabtu (12/9).

Dia mengungkapkan, ada dua preseden Keppres dibatalkan terkait perwira tinggi yang diangkat kembali menduduki posisi penting di BNN. Pertama, SBY (Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono) waktu itu mengeluarkan Keppres mengenai pengangkatan Komjen Pol Oegroseno sebagai Kepala BNN, Keppres itu lalu dianulir karena menabrak Pasal 69 (f) UU No.35/2009 tentang Narkotika. Di pasal tersebut diatur batas usia Kepala BNN adalah 56 tahun. Sementara Pak Oegroseno sudah memasuki 56 tahun saat itu," ujarnya. (Baca juga: Deputi Pemberantasan BNN Dijabat Pensiunan Akan Lemahkan Penanganan Narkoba)

Preseden kedua terjadi di masa Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo). ”Saat itu komisi III DPR mewacanakan perpanjangan masa jabatan Pak Budi Waseso sebagai Kepala BNN, namun tidak dikabulkan oleh Pak Jokowi karena Pak Buwas juga sudah memasuki usia 56 tahun saat itu," tambah Huda.

Huda menegaskan, Keppres yang mengangkat kembali Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan BNN tidak lazim. "Berpotensi menabrak UU Narkotika, apalagi telah terbit telegram Kapolri mengenai mutasi Arman Depari kembali ke kesatuan untuk persiapan pensiun. Saya rasa Pak Jokowi harus membatalkan Keppres tersebut," tutup Huda
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
3 Komjen Polisi Bergelar...
3 Komjen Polisi Bergelar Profesor, Salah Satunya Pati Polri Penulis Buku Terbanyak
Polri Masih Berupaya...
Polri Masih Berupaya Evakuasi 12 Pendulang Emas yang Selamat dari Pembantaian KKB
4 Brigjen Pol Dipromosikan...
4 Brigjen Pol Dipromosikan Jadi Direktur di Internal Polri usai Kenaikan Pangkat Maret 2025
Angka Kecelakaan Turun...
Angka Kecelakaan Turun selama Mudik Lebaran, Adies Kadir Apresiasi Polri hingga Kemenhub
9 Brigjen Pol Baru yang...
9 Brigjen Pol Baru yang Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Dewan Pers Minta Polri...
Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
26 Jenderal Baru Polri...
26 Jenderal Baru Polri Dilantik Sehari sebelum Lebaran, Lengkap dengan Jabatannya
Rekomendasi
MNC Pictures Mempersembahkan...
MNC Pictures Mempersembahkan Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku: Kisah Cinta yang Tertahan oleh Luka dan Rahasia
Dokter Kandungan di...
Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Hamil, Menteri HAM Perintahkan Stafnya ke Lokasi
Perpres sudah Terbit,...
Perpres sudah Terbit, Mendikti Pastikan Tukin Dosen ASN Segera Cair
Berita Terkini
Menko Polkam Ungkap...
Menko Polkam Ungkap Hasil Kunjungan Presiden Prabowo ke Timur Tengah dan Turki
51 menit yang lalu
Profil Ali Muhtarom,...
Profil Ali Muhtarom, Hakim Sidang Perkara Tom Lembong yang Jadi Tersangka Suap CPO
2 jam yang lalu
Ratusan Sekolah Anggota...
Ratusan Sekolah Anggota JSIT Indonesia Gelar Aksi Bersama Boikot Produk Pro Zionis
3 jam yang lalu
Akhiri Kunjungan ke...
Akhiri Kunjungan ke Yordania, Prabowo Kembali ke Tanah Air
3 jam yang lalu
BPKH Serahkan Uang Tunai...
BPKH Serahkan Uang Tunai untuk Living Cost Jemaah Haji 2025 Sebesar Rp3.187.500
4 jam yang lalu
Momen Presiden Prabowo...
Momen Presiden Prabowo Diantar Pangeran Ghazi usai Lawatan di Yordania
4 jam yang lalu
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved