Jaksa Ungkap Nadiem Sempat Bikin Rapat Tak Lazim Bahas Pengadaan Chromebook: Tidak Boleh Didengar Orang Lain
Selasa, 16 Desember 2025 - 16:52 WIB
loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pernah menggelar rapat tak lazim yang bersifat rahasia dalam membahas pengadaan Chromebook. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pernah menggelar rapat tak lazim yang bersifat rahasia dalam membahas pengadaan Chromebook. Rapat ini disebut tidak boleh didengar orang lain.
Hal tersebut diungkap JPU dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kasus ini di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek); Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).
Rapat itu digelar pada 6 Mei 2020 dengan mengundang Staf Khusus Nadiem Jurist Tan, Fiona Handayani, dan beberapa orang lain. Pada intinya, di dalam rapat itu Nadiem meminta agar Ibrahim Arief memaparkan presentasi terkait pengadaan tersebut.
Baca juga: 25 Pihak Termasuk Nadiem Makarim Diperkaya dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun
"Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020 Nadiem Anwar Makarim mengundang Jurist Tan, Ibrahim Arief alias IBAM, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno untuk menghadiri rapat yang meminta Ibrahim Arief alias IBAM memaparkan bahan presentasi pengadaan TIK menggunakan sistem operasi chrome," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Jaksa membeberkan, rapat itu juga memerintahkan agar para peserta rapat menggunakan headset dan menyalakan kamera selama menyampaikan pendapat. Di lain sisi, peserta rapat harus berada di ruangan tertutup sehingga rapat tidak bisa didengar orang lain.
"Adapun undangan rapat Zoom meeting tersebut dibuat secara tidak lazim yaitu bersifat tertutup dan rahasia, serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain," jelas jaksa.
Dalam rapat itu, seluruh pembahasan yang ada juga dilarang untuk direkam. Menurut Jaksa, rapat itu pada intinya memaparkan bahwa Chromebook dan Chrome Device Management lebih unggul dari sistem Windows.
"Pada rapat Zoom meeting tersebut, peserta rapat tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dengan posisi video dalam keadaan off kecuali Ibrahim Arief alias IBAM dan rapat zoom meeting tersebut tidak boleh direkam," jelas dia.
"Yang pada pokoknya Chromebook dengan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management atau CDM atau Chrome Education Upgrade lebih unggul dari sistem operasi Windows dalam Single Digital Platform," sambungnya.
Nadiem, kata Jaksa, juga sempat menyatakan 'Go Ahead' atas paparan yang dipresentasikan Ibrahim Arief. Padahal, kata jaksa, pemilihan Chromebook dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan bahkan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar di Indonesia.
"Kemudian Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'Go Ahead With Chromebook'. Padahal pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome untuk Program Digitalisasi Pendidikan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan dan telah diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia serta selain itu pernah gagal saat di tahun 2018," ungkap jaksa.
Dalam sidang kali ini, hanya tiga terdakwa di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek); Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek) yang menjalani sidang pembacaan dakwaan.
Sedianya, Nadiem juga diagendakan melakukan sidang pembacaan dakwaan. Namun Nadiem tidak menghadiri persidangan karena alasan kesehatan. Nadiem disebut baru menjalani masa pascaoperasi dan harus dibantarkan ke rumah sakit.
Hal tersebut diungkap JPU dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kasus ini di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek); Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).
Rapat itu digelar pada 6 Mei 2020 dengan mengundang Staf Khusus Nadiem Jurist Tan, Fiona Handayani, dan beberapa orang lain. Pada intinya, di dalam rapat itu Nadiem meminta agar Ibrahim Arief memaparkan presentasi terkait pengadaan tersebut.
Baca juga: 25 Pihak Termasuk Nadiem Makarim Diperkaya dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun
"Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020 Nadiem Anwar Makarim mengundang Jurist Tan, Ibrahim Arief alias IBAM, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno untuk menghadiri rapat yang meminta Ibrahim Arief alias IBAM memaparkan bahan presentasi pengadaan TIK menggunakan sistem operasi chrome," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Jaksa membeberkan, rapat itu juga memerintahkan agar para peserta rapat menggunakan headset dan menyalakan kamera selama menyampaikan pendapat. Di lain sisi, peserta rapat harus berada di ruangan tertutup sehingga rapat tidak bisa didengar orang lain.
"Adapun undangan rapat Zoom meeting tersebut dibuat secara tidak lazim yaitu bersifat tertutup dan rahasia, serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain," jelas jaksa.
Dalam rapat itu, seluruh pembahasan yang ada juga dilarang untuk direkam. Menurut Jaksa, rapat itu pada intinya memaparkan bahwa Chromebook dan Chrome Device Management lebih unggul dari sistem Windows.
"Pada rapat Zoom meeting tersebut, peserta rapat tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dengan posisi video dalam keadaan off kecuali Ibrahim Arief alias IBAM dan rapat zoom meeting tersebut tidak boleh direkam," jelas dia.
"Yang pada pokoknya Chromebook dengan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management atau CDM atau Chrome Education Upgrade lebih unggul dari sistem operasi Windows dalam Single Digital Platform," sambungnya.
Nadiem, kata Jaksa, juga sempat menyatakan 'Go Ahead' atas paparan yang dipresentasikan Ibrahim Arief. Padahal, kata jaksa, pemilihan Chromebook dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan bahkan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar di Indonesia.
"Kemudian Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'Go Ahead With Chromebook'. Padahal pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome untuk Program Digitalisasi Pendidikan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan dan telah diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia serta selain itu pernah gagal saat di tahun 2018," ungkap jaksa.
Dalam sidang kali ini, hanya tiga terdakwa di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek); Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek) yang menjalani sidang pembacaan dakwaan.
Sedianya, Nadiem juga diagendakan melakukan sidang pembacaan dakwaan. Namun Nadiem tidak menghadiri persidangan karena alasan kesehatan. Nadiem disebut baru menjalani masa pascaoperasi dan harus dibantarkan ke rumah sakit.
(rca)
Lihat Juga :