Soal Perpol 10/2025, Pengamat: Langkah Kapolri Konstitusional, Sejalan Putusan MK
Selasa, 16 Desember 2025 - 15:59 WIB
loading...
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai telah sesuai regulasi dan sejalan dengan putusan MK. Foto/SindoNews/arif julianto
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian dinilai telah sesuai regulasi. Perpol tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang (UU) Polri dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta tidak bertentangan dengan konstitusi.
Analis kebijakan publik dan politik nasional Nasky Putra Tandjung, menilai langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sudah tepat dan konstitusional.
Menurut Nasky, Perpol tersebut bukan bentuk pembangkangan konstitusi melainkan bagian dari transformasi institusi Polri dalam menyelaraskan aturan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum
“Perkap yang diteken Kapolri bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap konstitusi, melainkan upaya menyelaraskan regulasi yang berlaku atas implementasi putusan MK,” ujar Nasky, Selasa (16/12/2025).
Founder Nasky Milenial Center itu menjelaskan, Perkap tersebut secara tegas mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan di kementerian dan lembaga negara. “Pengalihan jabatan anggota Polri tersebut sudah sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.
Nasky merinci, dasar hukum pertama adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang tetap memiliki kekuatan hukum mengikat pascaputusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2025 Dinilai Sah Berdasarkan Determinasi UU Kepolisian
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri. “Terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” tambahnya.
Dalam PP tersebut, Pasal 147 menyebutkan jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi, tugas pokok, dan keahliannya. Sementara Pasal 153 mengatur mekanisme pengajuan kebutuhan anggota Polri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri dengan tembusan menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
![Soal Perpol 10/2025, Pengamat: Langkah Kapolri Konstitusional, Sejalan Putusan MK]()
Nasky juga menanggapi narasi yang menyebut Perkap tersebut sebagai bentuk pembangkangan Kapolri terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurut Nasky, framing tersebut dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.
“Dalam sistem presidensial, Kapolri berada di bawah kendali Presiden. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden,” tegasnya.
Nasky menduga, isu tersebut sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya keretakan hubungan antara Presiden dan Kapolri, yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Alumnus Indef School of Political Economy Jakarta tersebut menyebut, sebelum Perkap diberlakukan, Kapolri diyakini telah berkonsultasi dengan Komisi III DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Nasky, penugasan anggota Polri aktif di luar institusi Polri tetap sah secara hukum selama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian serta relevan dengan kebutuhan kementerian dan lembaga negara.
Adapun kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian ESDM, Kemenimipas, Kemenkum, Kemenhut, Kemenko Polkam, Kemenhub, Kementerian ATR/BPN, Kementan, KKP, BNN, KPK, BNPT, BIN, BSSN, dan PPATK.
“Tidak ada yang salah jika kehadiran aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi aktif, di 17 kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian dari tata kelola birokrasi dan percepatan kinerja yang membutuhkan pengawasan ketat dan terukur,” ujarnya.
Nasky menilai, sinergi antara aparat penegak hukum dan pegawai sipil justru dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama di sektor strategis yang rawan pelanggaran hukum. Nasky menegaskan, tugas Polri merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
“Sepanjang penugasan anggota Polri itu dalam konteks melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK,” katanya.
Nasky menekankan Indonesia saat ini menghadapi tantangan dinamika sosial, hukum, keamanan nasional, serta geopolitik global yang membutuhkan respons cepat dan tepat dari seluruh lembaga negara, termasuk Polri.
“Penugasan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga merupakan langkah yang tepat, terukur, dan sesuai regulasi karena berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian. Peraturan tersebut mengatur soal polisi aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga negara lain.
Dalam beleid itu, anggota Polri dapat ditugaskan ke jabatan di luar kepolisian dengan melepaskan jabatan di Polri.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat (1).
Analis kebijakan publik dan politik nasional Nasky Putra Tandjung, menilai langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sudah tepat dan konstitusional.
Menurut Nasky, Perpol tersebut bukan bentuk pembangkangan konstitusi melainkan bagian dari transformasi institusi Polri dalam menyelaraskan aturan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum
“Perkap yang diteken Kapolri bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap konstitusi, melainkan upaya menyelaraskan regulasi yang berlaku atas implementasi putusan MK,” ujar Nasky, Selasa (16/12/2025).
Founder Nasky Milenial Center itu menjelaskan, Perkap tersebut secara tegas mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan di kementerian dan lembaga negara. “Pengalihan jabatan anggota Polri tersebut sudah sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.
Nasky merinci, dasar hukum pertama adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang tetap memiliki kekuatan hukum mengikat pascaputusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2025 Dinilai Sah Berdasarkan Determinasi UU Kepolisian
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri. “Terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” tambahnya.
Dalam PP tersebut, Pasal 147 menyebutkan jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi, tugas pokok, dan keahliannya. Sementara Pasal 153 mengatur mekanisme pengajuan kebutuhan anggota Polri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri dengan tembusan menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Nasky juga menanggapi narasi yang menyebut Perkap tersebut sebagai bentuk pembangkangan Kapolri terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurut Nasky, framing tersebut dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.
“Dalam sistem presidensial, Kapolri berada di bawah kendali Presiden. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden,” tegasnya.
Nasky menduga, isu tersebut sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya keretakan hubungan antara Presiden dan Kapolri, yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Alumnus Indef School of Political Economy Jakarta tersebut menyebut, sebelum Perkap diberlakukan, Kapolri diyakini telah berkonsultasi dengan Komisi III DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Nasky, penugasan anggota Polri aktif di luar institusi Polri tetap sah secara hukum selama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian serta relevan dengan kebutuhan kementerian dan lembaga negara.
Adapun kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian ESDM, Kemenimipas, Kemenkum, Kemenhut, Kemenko Polkam, Kemenhub, Kementerian ATR/BPN, Kementan, KKP, BNN, KPK, BNPT, BIN, BSSN, dan PPATK.
“Tidak ada yang salah jika kehadiran aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi aktif, di 17 kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian dari tata kelola birokrasi dan percepatan kinerja yang membutuhkan pengawasan ketat dan terukur,” ujarnya.
Nasky menilai, sinergi antara aparat penegak hukum dan pegawai sipil justru dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama di sektor strategis yang rawan pelanggaran hukum. Nasky menegaskan, tugas Polri merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
“Sepanjang penugasan anggota Polri itu dalam konteks melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK,” katanya.
Nasky menekankan Indonesia saat ini menghadapi tantangan dinamika sosial, hukum, keamanan nasional, serta geopolitik global yang membutuhkan respons cepat dan tepat dari seluruh lembaga negara, termasuk Polri.
“Penugasan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga merupakan langkah yang tepat, terukur, dan sesuai regulasi karena berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian. Peraturan tersebut mengatur soal polisi aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga negara lain.
Dalam beleid itu, anggota Polri dapat ditugaskan ke jabatan di luar kepolisian dengan melepaskan jabatan di Polri.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat (1).
(cip)
Lihat Juga :