Diperiksa KPK, Zarof Ricar Dicecar 15 Pertanyaan terkait Hasbi Hasan
Senin, 15 Desember 2025 - 18:20 WIB
loading...
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan . Selesai pemeriksaan, ia mengaku menerima belasan pertanyaan dari penyidik Lembaga Antirasuah.
"Iya, 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan ya. Kebetulan dia bekas anak buah saya, itu aja saya diminta keterangan itu," kata Zarof di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, ia pun menyatakan telah memberikan informasi penting kepada penyidik. "Saya ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik," ujarnya.
Baca juga: Diperiksa Terkait Hasbi Hasan, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Tiba di KPK dengan Tangan Diborgol
Kendati begitu, ia tidak menjelaskan secara mendetail perihal informasi yang dimaksud. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA Zarof Ricar.
Putusan itu menguatkan vonis 18 tahun penjara Zarof. “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian putusan yang dilihat dalam laman kepaniteraan MA, Jumat (14/11/2025).
Putusan kasasi Zarof itu diketok pada Rabu (12/11/2025). Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Zarof Ricar. Hukuman terhadap sosok yang dikenal sebagai makelar kasus itu kini menjadi 18 tahun dari sebelumnya 16 tahun.
"Iya, 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan ya. Kebetulan dia bekas anak buah saya, itu aja saya diminta keterangan itu," kata Zarof di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, ia pun menyatakan telah memberikan informasi penting kepada penyidik. "Saya ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik," ujarnya.
Baca juga: Diperiksa Terkait Hasbi Hasan, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Tiba di KPK dengan Tangan Diborgol
Kendati begitu, ia tidak menjelaskan secara mendetail perihal informasi yang dimaksud. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA Zarof Ricar.
Putusan itu menguatkan vonis 18 tahun penjara Zarof. “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian putusan yang dilihat dalam laman kepaniteraan MA, Jumat (14/11/2025).
Putusan kasasi Zarof itu diketok pada Rabu (12/11/2025). Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Zarof Ricar. Hukuman terhadap sosok yang dikenal sebagai makelar kasus itu kini menjadi 18 tahun dari sebelumnya 16 tahun.
(rca)
Lihat Juga :