Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah di Polda Metro Jaya
Senin, 15 Desember 2025 - 11:16 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai pelapor, lanjut dia, pihaknya memilik hak mengetahui kapan perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk mulai disidangkan.
Baca Juga: Peran Krusial Linguistik Forensik: Setiap Ucapan dan Tulisan Bisa Ungkap Kebenaran
"Kami sebagai pelapor juga memiliki hak nih untuk mengetahui kapan ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan nanti," katanya.
Sementara itu, terkait ketidakhadiran Jokowi dalam saat gelar perkara khusus ini, Yakup menegaskan pihaknya sudah diberikan kuasa sejak awal oleh Presiden ke-7 itu. "Memang karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir."
Baca Juga: Peran Krusial Linguistik Forensik: Setiap Ucapan dan Tulisan Bisa Ungkap Kebenaran
"Kami sebagai pelapor juga memiliki hak nih untuk mengetahui kapan ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan nanti," katanya.
Sementara itu, terkait ketidakhadiran Jokowi dalam saat gelar perkara khusus ini, Yakup menegaskan pihaknya sudah diberikan kuasa sejak awal oleh Presiden ke-7 itu. "Memang karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir."
(zik)
Lihat Juga :