Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Senin, 15 Desember 2025 - 06:02 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, Gafur menyebutkan, pihak Roy Suryo Cs ingin mendapatkan kepastian terkait ijazah pembanding yang digunakan sebagai dasar dilakukannya laboratorium forensik. Sebab, menurut penyidik Polda Metro Jaya, hasilnya adalah identik.
"Nah, kami ingin mendapatkan kepastian juga, apakah ijazah pembanding yang dijadikan sebagai dokumen pembanding itu, ijazahnya siapa, kemudian apakah disita secara sah juga, apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada atau tidak."
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap gelar perkara khusus tersebut bisa menjawab semua pertanyaan kubu Roy Suryo. Sehingga, perkara tersebut bisa dilimpahkan ke persidangan.
"Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya. Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum," kata Rivai saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Rivai menjelaskan, gelar perkara khusus ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka, karena menurut Pasal 312 KUHP hal itu hanya dapat diuji hakim.
Baca Juga: Besok, Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
"Nah, kami ingin mendapatkan kepastian juga, apakah ijazah pembanding yang dijadikan sebagai dokumen pembanding itu, ijazahnya siapa, kemudian apakah disita secara sah juga, apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada atau tidak."
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap gelar perkara khusus tersebut bisa menjawab semua pertanyaan kubu Roy Suryo. Sehingga, perkara tersebut bisa dilimpahkan ke persidangan.
"Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya. Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum," kata Rivai saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Rivai menjelaskan, gelar perkara khusus ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka, karena menurut Pasal 312 KUHP hal itu hanya dapat diuji hakim.
Baca Juga: Besok, Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Lihat Juga :