Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Besok
Minggu, 14 Desember 2025 - 15:45 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 15 Desember 2025 besok. Kubu Jokowi menyatakan akan hadir dalam kegiatan tersebut.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara berharap, gelar perkara khusus tersebut bisa menjawab semua pertanyaan kubu Roy Suryo. Sehingga, perkara tersebut bisa dilimpahkan ke persidangan.
“Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya. Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata Rivai saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Baca juga: Besok, Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Rivai menjelaskan, gelar perkara khusus ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. “Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan. Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja,” ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12/2025) besok.
Baca juga: Roy Suryo Cs Bakal Pertanyakan 700 Barang Bukti Ijazah Jokowi yang Disita saat Gelar Perkara Khusus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, gelar perkara khusus itu akan dilakukan berdasarkan permintaan Roy Suryo Cs. “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan Tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Budi dikutip Minggu (14/12/2025).
Budi menambahkan, gelar perkara khusus itu akan dihadiri sejumlah pihak internal maupun eksternal. Di antaranya Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.
"Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri," jelasnya.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara berharap, gelar perkara khusus tersebut bisa menjawab semua pertanyaan kubu Roy Suryo. Sehingga, perkara tersebut bisa dilimpahkan ke persidangan.
“Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya. Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata Rivai saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Baca juga: Besok, Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Rivai menjelaskan, gelar perkara khusus ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. “Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan. Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja,” ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12/2025) besok.
Baca juga: Roy Suryo Cs Bakal Pertanyakan 700 Barang Bukti Ijazah Jokowi yang Disita saat Gelar Perkara Khusus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, gelar perkara khusus itu akan dilakukan berdasarkan permintaan Roy Suryo Cs. “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan Tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Budi dikutip Minggu (14/12/2025).
Budi menambahkan, gelar perkara khusus itu akan dihadiri sejumlah pihak internal maupun eksternal. Di antaranya Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.
"Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri," jelasnya.
(cip)
Lihat Juga :