Terdakwa Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Kemnaker Jalani Sidang Perdana Hari ini
Jum'at, 12 Desember 2025 - 09:28 WIB
loading...
Kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal masuk ruang sidang perdana di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/12/2025). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasuki ruang sidang hari ini. Delapan terdakwa akan mendengarkan surat dakwaan.
"Kami Tim Jaksa telah menerima penetapan hari sidang dari PN Tipikor Jakarta Pusat untuk agenda pembacaan surat dakwaan dengan Terdakwa Haryanto (Dirjen Binapenta Kemnaker) dkk," kata Jaksa KPK, Rio Vernika Putra dalam keterangannya yang dikutip Jumat (12/12/2025).
Baca juga: KPK Sita Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Senilai Rp6,6 Miliar
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.
Selain Haryanto, terdakwa lainnya adalah, Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021-2025; Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, ketiganya merupakan Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).
Baca juga: Geledah Kantor Kemnaker, KPK Sita 3 Mobil
Dalam sidang ini, Lucy Emawati akan menjadi ketua Majelis, dengan anggota Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.
"Kami Tim Jaksa telah menerima penetapan hari sidang dari PN Tipikor Jakarta Pusat untuk agenda pembacaan surat dakwaan dengan Terdakwa Haryanto (Dirjen Binapenta Kemnaker) dkk," kata Jaksa KPK, Rio Vernika Putra dalam keterangannya yang dikutip Jumat (12/12/2025).
Baca juga: KPK Sita Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Senilai Rp6,6 Miliar
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.
Selain Haryanto, terdakwa lainnya adalah, Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021-2025; Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, ketiganya merupakan Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).
Baca juga: Geledah Kantor Kemnaker, KPK Sita 3 Mobil
Dalam sidang ini, Lucy Emawati akan menjadi ketua Majelis, dengan anggota Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.
(shf)
Lihat Juga :