Purnawirawan Polri Usul Kapolri Dipilih Langsung Presiden Tanpa Diproses DPR
Rabu, 10 Desember 2025 - 15:39 WIB
loading...
Persatuan Purnawirawan (PP) Polri telah mengikuti audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri pada hari ini. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Persatuan Purnawirawan (PP) Polri mengusulkan agar penunjukan Kapolri murni menjadi hak prerogatif presiden. Sehingga, penunjukan Kapolri tidak perlu melalui proses di DPR.
Hal itu disampaikan perwakilan Purnawirawan Polri Mantan Kapolri Da'i Bachtiar, usai audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/12/2025).
"Tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?" kata Da'i kepada wartawan.
Baca juga: Da’i Bachtiar Soroti Anggaran Polri: Jangan Sampai Penyidik Mencari Sumber di Luar Ketentuan
Da'i mengatakan, kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri. Sehingga, penunjukan Kapolri oleh Presiden RI pun dinilai sudah cukup memenuhi persyaratan.
"Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," ujar dia.
Dia menilai, pelibatan DPR RI dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh calon Kapolri usai dipilih. Sebab, ada potensi bagi mereka balas jasa.
"Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden. Tapi juga ada implikasi, ada ikutannya. Nah, ini yang tadi juga diskusikan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Da'i berharap usulan ini bisa dipertimbangkan oleh tim Komisi Percepatan Reformasi Polri. "Karena komisi tidak hanya mendengar dari kami kan, mungkin juga dari pihak-pihak lain. Itu menjadi kewenangan komisi nanti," jelas dia.
Hal itu disampaikan perwakilan Purnawirawan Polri Mantan Kapolri Da'i Bachtiar, usai audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/12/2025).
"Tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?" kata Da'i kepada wartawan.
Baca juga: Da’i Bachtiar Soroti Anggaran Polri: Jangan Sampai Penyidik Mencari Sumber di Luar Ketentuan
Da'i mengatakan, kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri. Sehingga, penunjukan Kapolri oleh Presiden RI pun dinilai sudah cukup memenuhi persyaratan.
"Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," ujar dia.
Dia menilai, pelibatan DPR RI dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh calon Kapolri usai dipilih. Sebab, ada potensi bagi mereka balas jasa.
"Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden. Tapi juga ada implikasi, ada ikutannya. Nah, ini yang tadi juga diskusikan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Da'i berharap usulan ini bisa dipertimbangkan oleh tim Komisi Percepatan Reformasi Polri. "Karena komisi tidak hanya mendengar dari kami kan, mungkin juga dari pihak-pihak lain. Itu menjadi kewenangan komisi nanti," jelas dia.
(rca)
Lihat Juga :