Inovatif TFFF, Skema Lestarikan Hutan Tropis dan Dukung Masyarakat Adat

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:24 WIB
loading...
Inovatif TFFF, Skema...
Tropical Forest Forever Facility (TFFF) menjadi terobosan baru yang tengah diusulkan sebagai terobosan baru dalam pembiayaan konservasi hutan tropis. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Tropical Forest Forever Facility (TFFF) menjadi terobosan baru yang tengah diusulkan sebagai terobosan baru dalam pembiayaan konservasi hutan tropis . Indonesia dan sejumlah negara telah berkomitmen melakukan TFFF bersama seperti Brasil, Norwegia, Prancis, dan Jerman.

Skema blended finance ini dirancang untuk menghimpun basis modal sebesar USD125 miliar dengan menggabungkan pendanaan publik dan swasta untuk memperkuat upaya pelestarian hutan sekaligus memberikan dukungan langsung kepada Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLCs).

Baca juga: Penguatan Hutan Tropis Dinilai Penting untuk Pengendalian Perubahan Iklim

Melalui portofolio pendapatan tetap, TFFF menargetkan menghasilkan imbal hasil tahunan sebesar USD3-4 miliar yang digunakan sebagai pembayaran berkala kepada negara-negara pemilik hutan tropis. Pembayaran tersebut berbasis kinerja, di mana kondisi hutan dipantau secara ketat melalui sistem penginderaan jauh dan teknologi satelit.

Selanjutnya, negara penerima wajib mengalokasikan minimal 20% dana tersebut untuk mendukung IPLCs, sementara sisanya ditujukan bagi kebijakan dan program konservasi di tingkat lokal.

TFFF menargetkan USD25 miliar pembiayaan publik yang akan membuka tambahan USD100 miliar pendanaan dari sektor swasta. Hingga kini, Brasil, Indonesia, Prancis, Jerman, dan Norwegia telah berkomitmen memberikan total USD6,7 miliar sebagai modal awal fasilitas ini.

Dari perspektif kebutuhan nasional, Peneliti WRI Indonesia Sita Primadevi mengungkapkan kebutuhan pembiayaan konservasi hutan di Indonesia mencapai IDR25-33 triliun per tahun.

"Sementara itu, pembiayaan publik yang tersedia baru sekitar IDR2,6 triliun per tahun, sehingga terdapat kesenjangan pendanaan sebesar IDR22,4-30,6 triliun per tahun. Melalui TFFF, Indonesia berpotensi memperoleh sekitar IDR6,3 triliun per tahun sebagai pembayaran berbasis kinerja apabila menjadi negara penerima manfaat," ujar Sita, Rabu (10/12/2025).

Untuk dapat menerima pembayaran TFFF, negara penerima diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan antara lain:

- Mempertahankan laju deforestasi tahunan di bawah 0,5%.
- Memiliki mekanisme Public Financial Management (PFM) yang memadai.
- Mengalokasikan sedikitnya 20% dari pembayaran kepada IPLCs.
- Memastikan dana TFFF bersifat tambahan dan tidak menggantikan alokasi anggaran yang sudah ada.

"Kesiapan nasional mencakup beberapa aspek krusial seperti penguatan kapasitas pengelolaan keuangan publik, penerapan standar pemantauan hutan yang ketat dan konsisten, pengakuan dan pendataan hak-hak masyarakat adat, serta penetapan prioritas kebijakan yang jelas dan terarah," ungkapnya.

TFFF diharapkan dapat menjadi katalis penting untuk mempercepat aksi iklim, melindungi hutan tropis yang tersisa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat serta komunitas lokal yang selama ini menjadi penjaga utama ekosistem hutan. Dengan dukungan internasional yang kuat dan komitmen nyata dari negara-negara pemilik hutan, fasilitas ini diyakini mampu mendorong transformasi besar dalam pembiayaan konservasi global.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Pertemuan Bilateral,...
Pertemuan Bilateral, FAO Sebut RI Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia
Inovasi Terapi Standar...
Inovasi Terapi Standar Global untuk Penderita Stroke di Indonesia
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Rekomendasi
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Trump Ungkap Dana Iran...
Trump Ungkap Dana Iran yang Dilepaskan akan Digunakan untuk Beli Barang-barang AS
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
Berita Terkini
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved