Inovatif TFFF, Skema Lestarikan Hutan Tropis dan Dukung Masyarakat Adat

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:24 WIB
loading...
Inovatif TFFF, Skema...
Tropical Forest Forever Facility (TFFF) menjadi terobosan baru yang tengah diusulkan sebagai terobosan baru dalam pembiayaan konservasi hutan tropis. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Tropical Forest Forever Facility (TFFF) menjadi terobosan baru yang tengah diusulkan sebagai terobosan baru dalam pembiayaan konservasi hutan tropis . Indonesia dan sejumlah negara telah berkomitmen melakukan TFFF bersama seperti Brasil, Norwegia, Prancis, dan Jerman.

Skema blended finance ini dirancang untuk menghimpun basis modal sebesar USD125 miliar dengan menggabungkan pendanaan publik dan swasta untuk memperkuat upaya pelestarian hutan sekaligus memberikan dukungan langsung kepada Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLCs).

Baca juga: Penguatan Hutan Tropis Dinilai Penting untuk Pengendalian Perubahan Iklim

Melalui portofolio pendapatan tetap, TFFF menargetkan menghasilkan imbal hasil tahunan sebesar USD3-4 miliar yang digunakan sebagai pembayaran berkala kepada negara-negara pemilik hutan tropis. Pembayaran tersebut berbasis kinerja, di mana kondisi hutan dipantau secara ketat melalui sistem penginderaan jauh dan teknologi satelit.

Selanjutnya, negara penerima wajib mengalokasikan minimal 20% dana tersebut untuk mendukung IPLCs, sementara sisanya ditujukan bagi kebijakan dan program konservasi di tingkat lokal.

TFFF menargetkan USD25 miliar pembiayaan publik yang akan membuka tambahan USD100 miliar pendanaan dari sektor swasta. Hingga kini, Brasil, Indonesia, Prancis, Jerman, dan Norwegia telah berkomitmen memberikan total USD6,7 miliar sebagai modal awal fasilitas ini.

Dari perspektif kebutuhan nasional, Peneliti WRI Indonesia Sita Primadevi mengungkapkan kebutuhan pembiayaan konservasi hutan di Indonesia mencapai IDR25-33 triliun per tahun.

"Sementara itu, pembiayaan publik yang tersedia baru sekitar IDR2,6 triliun per tahun, sehingga terdapat kesenjangan pendanaan sebesar IDR22,4-30,6 triliun per tahun. Melalui TFFF, Indonesia berpotensi memperoleh sekitar IDR6,3 triliun per tahun sebagai pembayaran berbasis kinerja apabila menjadi negara penerima manfaat," ujar Sita, Rabu (10/12/2025).

Untuk dapat menerima pembayaran TFFF, negara penerima diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan antara lain:

- Mempertahankan laju deforestasi tahunan di bawah 0,5%.
- Memiliki mekanisme Public Financial Management (PFM) yang memadai.
- Mengalokasikan sedikitnya 20% dari pembayaran kepada IPLCs.
- Memastikan dana TFFF bersifat tambahan dan tidak menggantikan alokasi anggaran yang sudah ada.

"Kesiapan nasional mencakup beberapa aspek krusial seperti penguatan kapasitas pengelolaan keuangan publik, penerapan standar pemantauan hutan yang ketat dan konsisten, pengakuan dan pendataan hak-hak masyarakat adat, serta penetapan prioritas kebijakan yang jelas dan terarah," ungkapnya.

TFFF diharapkan dapat menjadi katalis penting untuk mempercepat aksi iklim, melindungi hutan tropis yang tersisa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat serta komunitas lokal yang selama ini menjadi penjaga utama ekosistem hutan. Dengan dukungan internasional yang kuat dan komitmen nyata dari negara-negara pemilik hutan, fasilitas ini diyakini mampu mendorong transformasi besar dalam pembiayaan konservasi global.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Pertemuan Bilateral,...
Pertemuan Bilateral, FAO Sebut RI Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia
Inovasi Terapi Standar...
Inovasi Terapi Standar Global untuk Penderita Stroke di Indonesia
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Rekomendasi
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Berita Terkini
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved