Kronologi Bupati Aceh Selatan Umrah saat Bencana hingga Disuruh Pulang Mendagri
Selasa, 09 Desember 2025 - 20:03 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian menceritakan kronologi perjalanan umrah Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms yang dilakukan tanpa izin Kemendagri. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menceritakan kronologi perjalanan umrah Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms yang dilakukan tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga diminta untuk pulang melalui sambungan telepon.
Tito menjelaskan, sebenarnya Mirwan sempat mengajukan surat ke Pemprov Aceh terkait proses izin ke luar negeri bagi kepala daerah 22 November 2025.
“Jadi sebelum terjadinya bencana banjir dan tanah longsor. Setelah itu kan tanggal 24 terjadi banjir sampai dengan tanggal 30 ya, dan kemudian Gubernur Aceh sudah menetapkan keadaan tanggap darurat 27 November,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Bupati Aceh Selatan Dicopot 3 Bulan, Bakal Dibina Magang Tangani Bencana
Tito menerangkan, surat yang dilayangkan Mirwan itu kemudian ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem pada 28 November 2025. Tito menyatakan permohonan izin tidak dapat diproses lebih lanjut lantaran situasi daerah dalam keadaan bencana.
“Kemudian Bupati Aceh Selatan kembali di Banda Aceh, dia sebelumnya sudah berangkat di Jakarta tadi, balik ke Banda Aceh dan kemudian dia juga melakukan apa, kegiatan untuk membantu masyarakatnya,” ujar dia.
Namun sayangnya, 2 Desember 2025, Mirwan Ms malah tetap berangkat umrah melalui Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Setelah menerima kabar tersebut, Tito mengaku langsung menelepon Mirwan dan memintanya segera pulang.
Baca juga: Wabup Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Buntut Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara
“Saya kemudian langsung menelepon kepala yang bersangkutan, minta nomornya dan kemudian dapat, dan saya minta untuk yang bersangkutan segera pulang,” ungkapnya.
“Dan saya tanyakan apakah ada izin. Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat gitu. Kalau ke Kemendagri nggak ada izin sama sekali, karena memang belum sampai ke Kemendagri sudah ditolak oleh Gubernur, Pak Muzakir Manaf,” sambung Tito.
Situasi tersebut sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Tito langsung diminta Kepala Negara untuk segera mencopot Mirwan dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan.
“Saya kemudian langsung menelepon yang bersangkutan, minta nomornya dan kemudian dapat, dan saya minta untuk yang bersangkutan segera pulang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Mirwan MS dicopot sementara dari jabatan Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan imbas berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana. Kini, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas.
Tito menjelaskan, sebenarnya Mirwan sempat mengajukan surat ke Pemprov Aceh terkait proses izin ke luar negeri bagi kepala daerah 22 November 2025.
“Jadi sebelum terjadinya bencana banjir dan tanah longsor. Setelah itu kan tanggal 24 terjadi banjir sampai dengan tanggal 30 ya, dan kemudian Gubernur Aceh sudah menetapkan keadaan tanggap darurat 27 November,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Bupati Aceh Selatan Dicopot 3 Bulan, Bakal Dibina Magang Tangani Bencana
Tito menerangkan, surat yang dilayangkan Mirwan itu kemudian ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem pada 28 November 2025. Tito menyatakan permohonan izin tidak dapat diproses lebih lanjut lantaran situasi daerah dalam keadaan bencana.
“Kemudian Bupati Aceh Selatan kembali di Banda Aceh, dia sebelumnya sudah berangkat di Jakarta tadi, balik ke Banda Aceh dan kemudian dia juga melakukan apa, kegiatan untuk membantu masyarakatnya,” ujar dia.
Namun sayangnya, 2 Desember 2025, Mirwan Ms malah tetap berangkat umrah melalui Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Setelah menerima kabar tersebut, Tito mengaku langsung menelepon Mirwan dan memintanya segera pulang.
Baca juga: Wabup Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Buntut Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara
“Saya kemudian langsung menelepon kepala yang bersangkutan, minta nomornya dan kemudian dapat, dan saya minta untuk yang bersangkutan segera pulang,” ungkapnya.
“Dan saya tanyakan apakah ada izin. Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat gitu. Kalau ke Kemendagri nggak ada izin sama sekali, karena memang belum sampai ke Kemendagri sudah ditolak oleh Gubernur, Pak Muzakir Manaf,” sambung Tito.
Situasi tersebut sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Tito langsung diminta Kepala Negara untuk segera mencopot Mirwan dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan.
“Saya kemudian langsung menelepon yang bersangkutan, minta nomornya dan kemudian dapat, dan saya minta untuk yang bersangkutan segera pulang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Mirwan MS dicopot sementara dari jabatan Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan imbas berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana. Kini, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas.
(cip)
Lihat Juga :