Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Nadiem Makarim Segera Disidang
Senin, 08 Desember 2025 - 16:23 WIB
loading...
Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim segera menghadapi persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Hal itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/12/2025).
Selain Nadiem, tiga berkas terdakwa lainnya juga dilimpahkan, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
"Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulyatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arief," kata Ketua TIM JPU Roy Riady saat ditemui seusai pelimpahan berkas.
Baca juga: Nadiem Sangkal Bikin Grup WhatsApp untuk Golkan Pengadaan Chromebook
Dengan pelimpahan ini kata Roy, persidangan tersebut tinggal menunggu waktu penetapan sidang dan susunan majelis hakim. "Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dan kawan-kawan," ujarnya.
Sebelumnya, berkas perkara Nadiem dkk dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Senin (10/11/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan, saat ini penuntut umum akan melakukan penelitian selama 20 hari ke depan terhadap keempat tersangka, termasuk Nadiem, serta barang bukti dari kepolisian sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
"Pada hari ini, telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum ada empat berkas. Berkas pertama atas nama Mulyatsyah selaku KPA, Ibrahim Arief selaku konsultan juga, Sri Wahyuningsih, dan saudara Nadiem Makarim," ucap Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (10/11/2025).
"Terhadap keempat tersangka ini kami kami tengah melakukan penelitian berikut juga barang bukti. Terkait perkara ini nanti sebelumnya ada di penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan penuntut umum mempunyai waktu 20 hari ke depan, dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," tuturnya.
Sementara itu, satu tersangka lain atas nama Jurist Tan, diketahui masih berstatus buron. Karena itu, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap dan masih dalam proses penyidikan.
"Terhadap Jurist Tan, tim penyidik juga melakukan atau melaksanakan panggilan untuk menghadirkan, dimana sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali hingga ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan juga mintai atau diberikan Red Notices oleh NCB (National Central Bureau) dan sudah diteruskan oleh NCB ke interpol di Prancis," ucapnya.
Selain Nadiem, tiga berkas terdakwa lainnya juga dilimpahkan, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
"Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulyatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arief," kata Ketua TIM JPU Roy Riady saat ditemui seusai pelimpahan berkas.

Baca juga: Nadiem Sangkal Bikin Grup WhatsApp untuk Golkan Pengadaan Chromebook
Dengan pelimpahan ini kata Roy, persidangan tersebut tinggal menunggu waktu penetapan sidang dan susunan majelis hakim. "Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dan kawan-kawan," ujarnya.
Sebelumnya, berkas perkara Nadiem dkk dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Senin (10/11/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan, saat ini penuntut umum akan melakukan penelitian selama 20 hari ke depan terhadap keempat tersangka, termasuk Nadiem, serta barang bukti dari kepolisian sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
"Pada hari ini, telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum ada empat berkas. Berkas pertama atas nama Mulyatsyah selaku KPA, Ibrahim Arief selaku konsultan juga, Sri Wahyuningsih, dan saudara Nadiem Makarim," ucap Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (10/11/2025).
"Terhadap keempat tersangka ini kami kami tengah melakukan penelitian berikut juga barang bukti. Terkait perkara ini nanti sebelumnya ada di penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan penuntut umum mempunyai waktu 20 hari ke depan, dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," tuturnya.
Sementara itu, satu tersangka lain atas nama Jurist Tan, diketahui masih berstatus buron. Karena itu, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap dan masih dalam proses penyidikan.
"Terhadap Jurist Tan, tim penyidik juga melakukan atau melaksanakan panggilan untuk menghadirkan, dimana sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali hingga ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan juga mintai atau diberikan Red Notices oleh NCB (National Central Bureau) dan sudah diteruskan oleh NCB ke interpol di Prancis," ucapnya.
(rca)
Lihat Juga :