Sidang Bonatua Vs KPU, Majelis Hakim KIP Cecar Soal Hasil Uji Konsekuensi
Senin, 08 Desember 2025 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
"Itu itu prinsip dasar dikecualikan. Jadi dalam persidangan ini kami jadi rancu," tutur hakim.
Pertanyaan itu dijawab KPU lantas menyebutkan, betul ijazah merupakan dokumen yang terbuka. Namun, KPU menyatakan hal dimaksud dengan melakukan prinsip kehati-hatian tersebut karena melindungi data pribadi.
Baca juga: Terima Dokumen Verifikasi Ijazah Jokowi dari KPU, Bonatua: Masih Ada Misteri
"Betul bahwa dari hasil uji konsekuensi tersebut ijazah tersebut merupakan dokumen yang terbuka, tetapi bahwa cara penyampaiannya hanya diperlihatkan saja, begitu," ujar KPU.
Dalam persidangan, KPU lantas menyebutkan jika hasil uji konsekuensi tersebut dicabut sehingga KPU bakal menunjukan 9 item yang disengketakan pihak Bonatua. Namun, majelis menyebutkan, soal cara memperlihatkannya itu bakal diputuskan oleh majelis.
"Berarti Anda mencabut hasil uji konsekuensi, jadi Anda tidak mengecualikan hasil uji konsekuensi ini kan yah. Harusnya dalam persidangan ini anda menyatakan bahwa Kami mencabut hasil uji konsekuensinya. Informasi publik 9 item ini dalam diktum kedua dapat dibuka dengan memperlihatkan dokumen secara langsung pada pemohon di ruang layanan atau di ruang yang disepakati tanpa memberikan salinan, tanpa memperbolehkan rekaman dan penggandaan, kan begitu," kata majelis lagi.
Pertanyaan itu dijawab KPU lantas menyebutkan, betul ijazah merupakan dokumen yang terbuka. Namun, KPU menyatakan hal dimaksud dengan melakukan prinsip kehati-hatian tersebut karena melindungi data pribadi.
Baca juga: Terima Dokumen Verifikasi Ijazah Jokowi dari KPU, Bonatua: Masih Ada Misteri
"Betul bahwa dari hasil uji konsekuensi tersebut ijazah tersebut merupakan dokumen yang terbuka, tetapi bahwa cara penyampaiannya hanya diperlihatkan saja, begitu," ujar KPU.
Dalam persidangan, KPU lantas menyebutkan jika hasil uji konsekuensi tersebut dicabut sehingga KPU bakal menunjukan 9 item yang disengketakan pihak Bonatua. Namun, majelis menyebutkan, soal cara memperlihatkannya itu bakal diputuskan oleh majelis.
"Berarti Anda mencabut hasil uji konsekuensi, jadi Anda tidak mengecualikan hasil uji konsekuensi ini kan yah. Harusnya dalam persidangan ini anda menyatakan bahwa Kami mencabut hasil uji konsekuensinya. Informasi publik 9 item ini dalam diktum kedua dapat dibuka dengan memperlihatkan dokumen secara langsung pada pemohon di ruang layanan atau di ruang yang disepakati tanpa memberikan salinan, tanpa memperbolehkan rekaman dan penggandaan, kan begitu," kata majelis lagi.
Lihat Juga :