Eks Sekjen Kemenhut: Pelepasan 1,6 Juta Hektare Hutan Murni Tata Ruang, Bukan Sawit
Sabtu, 06 Desember 2025 - 18:59 WIB
loading...
Eks Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto menyebut pelepasan 1,6 juta hektare hutan murni tata ruang bukan izin kebun sawit. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) merupakan murni tata ruang dan bukan pemberian izin konsesi bagi korporasi sawit. Hal itu terungkap dari dokumen resmi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan provinsi Riau yang ditandatangani Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan.
Eks Sekjen Kemenhut era Zulhas, Hadi Daryanto menyebut dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014, disebutkan bahwa kebijakan yang ditandatangani Zulhas pada akhir masa jabatannya tersebut adalah keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
“Ya betul tidak berkaitan dengan izin kebun sawit hanya untuk tata ruang provinsi. Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 Ha sebagai kawasan non hutan dalam rangka Tata Ruang Provinsi akibat pemekaran kota/kabupaten,” katanya, Sabtu,(6/12/2025).
Baca juga: Kebijakan Zulhas saat Jabat Menhut Dikaitkan dengan Banjir 3 Provinsi Dinilai Tak Berdasar
Dalam SK Menhut itu disebutkan langkah pemerintah pusat juga untuk mengakomodasi surat usulan resmi dari pemerintah daerah mulai dari Gubernur, Bupati, Wali Kota, hingga aspirasi masyarakat se-Provinsi Riau yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan daerah.
“Klaim lahan tersebut diserahkan kepada pengusaha besar terbantahkan oleh rincian lampiran peta dalam SK tersebut. Pasalnya, wilayah yang dilepaskan status hutannya bertujuan untuk tiga hal yakni permukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum hingga lahan garapan masyarakat. Pembebasan lahan hutan untuk permukiman penduduk yakni meliputi kawasan desa, kecamatan, dan perkotaan yang telah padat penghuni,” katanya.
Baca juga: Pengamat Ini Respons Aksi Zulkifli Hasan di Bencana Sumbar
Sementara untuk fasilitas sosial dan umum meliputi Infrastruktur vital seperti jalan raya provinsi/kabupaten, gedung sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit yang sebelumnya berdiri di atas lahan berstatus hutan. Selanjutnya pelepasan lahan hutan juga bertujuan untuk lahan garapan masyarakat yakni arena pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun.
“Revisi RTRWP berkaitan dengan terbitnya UU 27/1992, di mana semua provinsi di Indonesia mengajukan RTRWP al. Prov Riau menetapkan Perda No.10/1994 mengalokasikan ruang untuk non Kehutanan seluas 4,34 juta hektare. Sesuai UU 41/1999 tentang Kehutanan, Menhut membentuk Timdu dan Timdu merekomendasi perubahan KH sesuai scientific authority menjadi non KH seluas 2.726.901 ha. Namun berdasarkan management authority Menhut hanya menetapkan seluas 1,6 juta hektare untuk Tata Ruang Provinsi, bukan unuk korporasi, mengingat pemekaran kota/kabupaten, infrastruktur,” jelas dia.
Dengan demikian, kata dia, tujuan utama dari penerbitan SK tersebut adalah memberikan kepastian hukum. Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan (okupasi ilegal). “Dan sekali lagi ini lebih kecil daripada usulan TIMDU atau jauh lebih kecil daripada PERDA Riau,” pungkas dia.
Eks Sekjen Kemenhut era Zulhas, Hadi Daryanto menyebut dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014, disebutkan bahwa kebijakan yang ditandatangani Zulhas pada akhir masa jabatannya tersebut adalah keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
“Ya betul tidak berkaitan dengan izin kebun sawit hanya untuk tata ruang provinsi. Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 Ha sebagai kawasan non hutan dalam rangka Tata Ruang Provinsi akibat pemekaran kota/kabupaten,” katanya, Sabtu,(6/12/2025).
Baca juga: Kebijakan Zulhas saat Jabat Menhut Dikaitkan dengan Banjir 3 Provinsi Dinilai Tak Berdasar
Dalam SK Menhut itu disebutkan langkah pemerintah pusat juga untuk mengakomodasi surat usulan resmi dari pemerintah daerah mulai dari Gubernur, Bupati, Wali Kota, hingga aspirasi masyarakat se-Provinsi Riau yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan daerah.
“Klaim lahan tersebut diserahkan kepada pengusaha besar terbantahkan oleh rincian lampiran peta dalam SK tersebut. Pasalnya, wilayah yang dilepaskan status hutannya bertujuan untuk tiga hal yakni permukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum hingga lahan garapan masyarakat. Pembebasan lahan hutan untuk permukiman penduduk yakni meliputi kawasan desa, kecamatan, dan perkotaan yang telah padat penghuni,” katanya.
Baca juga: Pengamat Ini Respons Aksi Zulkifli Hasan di Bencana Sumbar
Sementara untuk fasilitas sosial dan umum meliputi Infrastruktur vital seperti jalan raya provinsi/kabupaten, gedung sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit yang sebelumnya berdiri di atas lahan berstatus hutan. Selanjutnya pelepasan lahan hutan juga bertujuan untuk lahan garapan masyarakat yakni arena pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun.
“Revisi RTRWP berkaitan dengan terbitnya UU 27/1992, di mana semua provinsi di Indonesia mengajukan RTRWP al. Prov Riau menetapkan Perda No.10/1994 mengalokasikan ruang untuk non Kehutanan seluas 4,34 juta hektare. Sesuai UU 41/1999 tentang Kehutanan, Menhut membentuk Timdu dan Timdu merekomendasi perubahan KH sesuai scientific authority menjadi non KH seluas 2.726.901 ha. Namun berdasarkan management authority Menhut hanya menetapkan seluas 1,6 juta hektare untuk Tata Ruang Provinsi, bukan unuk korporasi, mengingat pemekaran kota/kabupaten, infrastruktur,” jelas dia.
Dengan demikian, kata dia, tujuan utama dari penerbitan SK tersebut adalah memberikan kepastian hukum. Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan (okupasi ilegal). “Dan sekali lagi ini lebih kecil daripada usulan TIMDU atau jauh lebih kecil daripada PERDA Riau,” pungkas dia.
(cip)
Lihat Juga :