Jika Hutan Rusak, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Sabtu, 06 Desember 2025 - 17:28 WIB
loading...
Sudarsono Soedomo, Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB). Foto/Ist
A
A
A
Sudarsono Soedomo
Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB)
SETIAP kali kerusakan hutan atau banjir bandang terjadi, tudingan publik sering kali diarahkan pada pelaku di lapangan, yakni pemegang izin, petani, atau masyarakat sekitar hutan. Namun ada satu pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara jujur, yaitu jika kerusakan terjadi di areal yang diklaim sebagai kawasan hutan negara, siapakah sesungguhnya yang paling bertanggung jawab?
Jawabannya seharusnya jelas: pemerintah—dalam hal ini Menteri Kehutanan—memikul tanggung jawab utama. Mengapa demikian? Karena seluruh aktivitas di dalam areal yang diklaim sebagai kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah kendali otoritas kehutanan.
Hendak menanam, pemegang izin harus menyusun rencana kerja yang mendapat persetujuan otoritas kehutanan. Hendak menebang—baik kayu hutan alam maupun kayu dari hutan tanaman yang dibangun dengan biaya sendiri—tetap harus mendapat izin.
Hampir setiap tindakan, dari perencanaan hingga operasional, bergantung pada persetujuan kementerian. Dengan kata lain, ruang gerak pemegang izin dibatasi oleh pedoman, regulasi, dan arahan yang ditetapkan oleh otoritas kehutanan.
Dalam kondisi seperti ini, kinerja pemegang izin usaha kehutanan pada hakikatnya merupakan cerminan langsung dari kinerja otoritas kehutanan itu sendiri. Pemegang izin lebih banyak menjalankan apa yang diizinkan, diarahkan, dan diawasi oleh negara.
Maka jika hasil di lapangan buruk—hutan rusak, fungsi ekologi menurun, konflik sosial meningkat—pertanyaan yang lebih jujur adalah mengapa hal itu tidak termonitor lebih awal? Mengapa tidak segera dikoreksi?
Menteri Kehutanan bukan hanya bertanggung jawab memberi izin, tetapi juga memastikan hutan tetap lestari dan areal yang diklaim sebagai kawasan hutan benar-benar terjaga secara ekologis, bukan sekadar utuh secara administratif.
Masalahnya, selama ini perhatian otoritas kehutanan cenderung terfokus pada satu hal, luas areal yang diklaim sebagai kawasan hutan. Dari klaim luas inilah beragam rente dan aliran cuan berasal, baik dalam bentuk perizinan, proyek, maupun kewenangan administratif.
Dalam logika ini, hutan rusak sering kali bukan persoalan utama, sepanjang status kawasan hutannya tidak berkurang.
Akibatnya, hutan dapat saja gundul, terfragmentasi, atau kehilangan fungsi hidrologinya, tetapi secara statistik tetap “aman” karena masih tercatat sebagai kawasan hutan.
Selama kewenangan pengaturan hak tenurial tetap menjadi pusat kekuasaan otoritas kehutanan, insentif untuk menjaga kualitas hutan akan selalu kalah dibanding insentif untuk mempertahankan luas klaim kawasan.
Dalam konteks inilah, peristiwa banjir bandang yang kerap dikaitkan dengan kondisi hutan sesungguhnya dapat menjadi momentum penting. Bukan untuk mencari kambing hitam baru, melainkan untuk melakukan audit kinerja otoritas kehutanan secara menyeluruh.
Sejauh mana mereka benar-benar mampu menjaga hutan? Sejauh mana areal yang mereka klaim sebagai kawasan hutan diproduktifkan secara ekologis, sosial, dan ekonomi?
Audit semacam ini akan membawa diskusi publik ke arah yang lebih sehat. Alih-alih menuduh sana-sini tanpa dasar yang kokoh, kita dapat menilai apakah sistem pengelolaan hutan yang ada memang bekerja, atau justru menjadi bagian dari masalah.
Tanpa keberanian untuk mengevaluasi kinerja pemegang kewenangan tertinggi, kritik terhadap kerusakan hutan akan selalu berhenti di permukaan.
Padahal, memahami tanggung jawab secara tepat adalah langkah awal yang mutlak untuk membenahi tata kelola hutan Indonesia ke depan.
Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB)
SETIAP kali kerusakan hutan atau banjir bandang terjadi, tudingan publik sering kali diarahkan pada pelaku di lapangan, yakni pemegang izin, petani, atau masyarakat sekitar hutan. Namun ada satu pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara jujur, yaitu jika kerusakan terjadi di areal yang diklaim sebagai kawasan hutan negara, siapakah sesungguhnya yang paling bertanggung jawab?
Jawabannya seharusnya jelas: pemerintah—dalam hal ini Menteri Kehutanan—memikul tanggung jawab utama. Mengapa demikian? Karena seluruh aktivitas di dalam areal yang diklaim sebagai kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah kendali otoritas kehutanan.
Hendak menanam, pemegang izin harus menyusun rencana kerja yang mendapat persetujuan otoritas kehutanan. Hendak menebang—baik kayu hutan alam maupun kayu dari hutan tanaman yang dibangun dengan biaya sendiri—tetap harus mendapat izin.
Hampir setiap tindakan, dari perencanaan hingga operasional, bergantung pada persetujuan kementerian. Dengan kata lain, ruang gerak pemegang izin dibatasi oleh pedoman, regulasi, dan arahan yang ditetapkan oleh otoritas kehutanan.
Dalam kondisi seperti ini, kinerja pemegang izin usaha kehutanan pada hakikatnya merupakan cerminan langsung dari kinerja otoritas kehutanan itu sendiri. Pemegang izin lebih banyak menjalankan apa yang diizinkan, diarahkan, dan diawasi oleh negara.
Maka jika hasil di lapangan buruk—hutan rusak, fungsi ekologi menurun, konflik sosial meningkat—pertanyaan yang lebih jujur adalah mengapa hal itu tidak termonitor lebih awal? Mengapa tidak segera dikoreksi?
Menteri Kehutanan bukan hanya bertanggung jawab memberi izin, tetapi juga memastikan hutan tetap lestari dan areal yang diklaim sebagai kawasan hutan benar-benar terjaga secara ekologis, bukan sekadar utuh secara administratif.
Masalahnya, selama ini perhatian otoritas kehutanan cenderung terfokus pada satu hal, luas areal yang diklaim sebagai kawasan hutan. Dari klaim luas inilah beragam rente dan aliran cuan berasal, baik dalam bentuk perizinan, proyek, maupun kewenangan administratif.
Dalam logika ini, hutan rusak sering kali bukan persoalan utama, sepanjang status kawasan hutannya tidak berkurang.
Akibatnya, hutan dapat saja gundul, terfragmentasi, atau kehilangan fungsi hidrologinya, tetapi secara statistik tetap “aman” karena masih tercatat sebagai kawasan hutan.
Selama kewenangan pengaturan hak tenurial tetap menjadi pusat kekuasaan otoritas kehutanan, insentif untuk menjaga kualitas hutan akan selalu kalah dibanding insentif untuk mempertahankan luas klaim kawasan.
Dalam konteks inilah, peristiwa banjir bandang yang kerap dikaitkan dengan kondisi hutan sesungguhnya dapat menjadi momentum penting. Bukan untuk mencari kambing hitam baru, melainkan untuk melakukan audit kinerja otoritas kehutanan secara menyeluruh.
Sejauh mana mereka benar-benar mampu menjaga hutan? Sejauh mana areal yang mereka klaim sebagai kawasan hutan diproduktifkan secara ekologis, sosial, dan ekonomi?
Audit semacam ini akan membawa diskusi publik ke arah yang lebih sehat. Alih-alih menuduh sana-sini tanpa dasar yang kokoh, kita dapat menilai apakah sistem pengelolaan hutan yang ada memang bekerja, atau justru menjadi bagian dari masalah.
Tanpa keberanian untuk mengevaluasi kinerja pemegang kewenangan tertinggi, kritik terhadap kerusakan hutan akan selalu berhenti di permukaan.
Padahal, memahami tanggung jawab secara tepat adalah langkah awal yang mutlak untuk membenahi tata kelola hutan Indonesia ke depan.
(shf)
Lihat Juga :