Jika Hutan Rusak, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 06 Desember 2025 - 17:28 WIB
loading...
Jika Hutan Rusak, Siapa...
Sudarsono Soedomo, Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB). Foto/Ist
A A A
Sudarsono Soedomo
Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB)

SETIAP kali kerusakan hutan atau banjir bandang terjadi, tudingan publik sering kali diarahkan pada pelaku di lapangan, yakni pemegang izin, petani, atau masyarakat sekitar hutan. Namun ada satu pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara jujur, yaitu jika kerusakan terjadi di areal yang diklaim sebagai kawasan hutan negara, siapakah sesungguhnya yang paling bertanggung jawab?

Jawabannya seharusnya jelas: pemerintah—dalam hal ini Menteri Kehutanan—memikul tanggung jawab utama. Mengapa demikian? Karena seluruh aktivitas di dalam areal yang diklaim sebagai kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah kendali otoritas kehutanan.

Hendak menanam, pemegang izin harus menyusun rencana kerja yang mendapat persetujuan otoritas kehutanan. Hendak menebang—baik kayu hutan alam maupun kayu dari hutan tanaman yang dibangun dengan biaya sendiri—tetap harus mendapat izin.

Hampir setiap tindakan, dari perencanaan hingga operasional, bergantung pada persetujuan kementerian. Dengan kata lain, ruang gerak pemegang izin dibatasi oleh pedoman, regulasi, dan arahan yang ditetapkan oleh otoritas kehutanan.

Dalam kondisi seperti ini, kinerja pemegang izin usaha kehutanan pada hakikatnya merupakan cerminan langsung dari kinerja otoritas kehutanan itu sendiri. Pemegang izin lebih banyak menjalankan apa yang diizinkan, diarahkan, dan diawasi oleh negara.

Maka jika hasil di lapangan buruk—hutan rusak, fungsi ekologi menurun, konflik sosial meningkat—pertanyaan yang lebih jujur adalah mengapa hal itu tidak termonitor lebih awal? Mengapa tidak segera dikoreksi?

Menteri Kehutanan bukan hanya bertanggung jawab memberi izin, tetapi juga memastikan hutan tetap lestari dan areal yang diklaim sebagai kawasan hutan benar-benar terjaga secara ekologis, bukan sekadar utuh secara administratif.

Masalahnya, selama ini perhatian otoritas kehutanan cenderung terfokus pada satu hal, luas areal yang diklaim sebagai kawasan hutan. Dari klaim luas inilah beragam rente dan aliran cuan berasal, baik dalam bentuk perizinan, proyek, maupun kewenangan administratif.

Dalam logika ini, hutan rusak sering kali bukan persoalan utama, sepanjang status kawasan hutannya tidak berkurang.

Akibatnya, hutan dapat saja gundul, terfragmentasi, atau kehilangan fungsi hidrologinya, tetapi secara statistik tetap “aman” karena masih tercatat sebagai kawasan hutan.

Selama kewenangan pengaturan hak tenurial tetap menjadi pusat kekuasaan otoritas kehutanan, insentif untuk menjaga kualitas hutan akan selalu kalah dibanding insentif untuk mempertahankan luas klaim kawasan.

Dalam konteks inilah, peristiwa banjir bandang yang kerap dikaitkan dengan kondisi hutan sesungguhnya dapat menjadi momentum penting. Bukan untuk mencari kambing hitam baru, melainkan untuk melakukan audit kinerja otoritas kehutanan secara menyeluruh.

Sejauh mana mereka benar-benar mampu menjaga hutan? Sejauh mana areal yang mereka klaim sebagai kawasan hutan diproduktifkan secara ekologis, sosial, dan ekonomi?

Audit semacam ini akan membawa diskusi publik ke arah yang lebih sehat. Alih-alih menuduh sana-sini tanpa dasar yang kokoh, kita dapat menilai apakah sistem pengelolaan hutan yang ada memang bekerja, atau justru menjadi bagian dari masalah.

Tanpa keberanian untuk mengevaluasi kinerja pemegang kewenangan tertinggi, kritik terhadap kerusakan hutan akan selalu berhenti di permukaan.

Padahal, memahami tanggung jawab secara tepat adalah langkah awal yang mutlak untuk membenahi tata kelola hutan Indonesia ke depan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Yorrys Raweyai Soroti...
Yorrys Raweyai Soroti Eksploitasi Hutan di Tanah Papua dan Dorong Pembentukan Pansus
Dasco Panggil Satgas...
Dasco Panggil Satgas Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
Pertemuan Bilateral,...
Pertemuan Bilateral, FAO Sebut RI Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Rekomendasi
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Berita Terkini
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved