Peringati HDI 2025, Kemendikdasmen Perkuat Layanan Pendidikan Inklusif bagi Murid Disabilitas
Kamis, 04 Desember 2025 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
“Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk memberikan perhatian, kesempatan, ruang, dan akomodasi bagi anak-anak berkebutuhan khusus agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai bakat dan minat masing-masing,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Abdul Mu’ti menegaskan sesuai amanat konstitusi, negara berkomitmen memberikan layanan pendidikan bermutu bagi seluruh anak, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus. Sebagai bagian dari langkah konkret memperkuat layanan pendidikan inklusif, Kemendikdasmen meluncurkan Tujuh Pilar Kebijakan Akomodasi Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Peringatan Hari Disabilitas Internasional Jadi Momentum Kesetaraan HAM
“Kebijakan ini hadir untuk memastikan setiap daerah dan satuan pendidikan mampu menyediakan dukungan yang dibutuhkan murid penyandang disabilitas agar dapat belajar secara optimal,” katanya.
Tujuh pilar tersebut meliputi identifikasi kebutuhan individual murid; pengembangan kapasitas Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan guru; adaptasi kurikulum dan pembelajaran; penyediaan sarana prasarana dan teknologi pendukung; penguatan pembiayaan; dukungan komunitas dan ekosistem masyarakat; dan pengawasan implementasi layanan akomodasi layak.
“Peringatan Hari Disabilitas Internasional ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah awal untuk kita memberikan layanan yang lebih baik lagi agar anak-anak kita dapat memperoleh hak-hak mereka. Mereka adalah bagian dari masyarakat kita yang memiliki kemampuan dan bakat, dan mereka kita dampingi bersama-sama untuk mencapai cita-cita mereka yang sangat mulia,” tegasnya.
Abdul Mu’ti menegaskan sesuai amanat konstitusi, negara berkomitmen memberikan layanan pendidikan bermutu bagi seluruh anak, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus. Sebagai bagian dari langkah konkret memperkuat layanan pendidikan inklusif, Kemendikdasmen meluncurkan Tujuh Pilar Kebijakan Akomodasi Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Peringatan Hari Disabilitas Internasional Jadi Momentum Kesetaraan HAM
“Kebijakan ini hadir untuk memastikan setiap daerah dan satuan pendidikan mampu menyediakan dukungan yang dibutuhkan murid penyandang disabilitas agar dapat belajar secara optimal,” katanya.
Tujuh pilar tersebut meliputi identifikasi kebutuhan individual murid; pengembangan kapasitas Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan guru; adaptasi kurikulum dan pembelajaran; penyediaan sarana prasarana dan teknologi pendukung; penguatan pembiayaan; dukungan komunitas dan ekosistem masyarakat; dan pengawasan implementasi layanan akomodasi layak.
“Peringatan Hari Disabilitas Internasional ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah awal untuk kita memberikan layanan yang lebih baik lagi agar anak-anak kita dapat memperoleh hak-hak mereka. Mereka adalah bagian dari masyarakat kita yang memiliki kemampuan dan bakat, dan mereka kita dampingi bersama-sama untuk mencapai cita-cita mereka yang sangat mulia,” tegasnya.
Lihat Juga :