Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Laras Faizati, Adetya Pramandira, dan Fathul Munif Dibebaskan
Kamis, 04 Desember 2025 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
"Orang ini adalah aktivis lingkungan sehingga kita minta ketentuan tentang anti-SLAPP, perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup saksi, pelapor, terlapor dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup itu dibeli perlindungan khusus oleh kepolisian," jelas Mahfud.
Mahfud mengungkap audiensi bersama Kapolri bersepakat untuk memprioritaskan ketiganya segera dibebaskan. Bahkan Mahfud berharap ketiganya bisa bebas pada Jumat (5/12) besok.
"Oleh sebab itu kami juga menyarankan dan kami tadi semua ini dengan tim dari Polri setuju untuk memprioritaskan melihat ini. Mungkin kalau Pak Idam Aziz itu paling Senin tapi biasanya lebih cepat kalau Polri. Jumat mungkin sudah selesai besok mudah-mudahan," tandas dia.
Mahfud mengungkap audiensi bersama Kapolri bersepakat untuk memprioritaskan ketiganya segera dibebaskan. Bahkan Mahfud berharap ketiganya bisa bebas pada Jumat (5/12) besok.
"Oleh sebab itu kami juga menyarankan dan kami tadi semua ini dengan tim dari Polri setuju untuk memprioritaskan melihat ini. Mungkin kalau Pak Idam Aziz itu paling Senin tapi biasanya lebih cepat kalau Polri. Jumat mungkin sudah selesai besok mudah-mudahan," tandas dia.
(rca)
Lihat Juga :