Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Laras Faizati, Adetya Pramandira, dan Fathul Munif Dibebaskan
Kamis, 04 Desember 2025 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
Mahfud menjelaskan, Laras merupakan sosok yang bekerja di Kantor Majelis antarparlemen ASEAN. Ia ditahan lantaran dituduh melakukan provokasi terkait kericuhan demo Agustus 2025.
Menurut Mahfud, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah meminta langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Laras.
"Oleh sebab itu kami tadi bersepakat ya dengan Pak Kapolri ini agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah, kalau enggak InsyaAllah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan," ujar Mahfud.
Sementara, Dera dan Munif merupakan tersangka yang dituduh melakukan pelanggaran menyangkut Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang juga berkaitan dengan demo Agustus 2025. Mahfud menyebut keduanya merupakan aktivis lingkungan yang semestinya diberikan perlindungan khusus oleh polisi.
Dalam perjalanan kasusnya, kata Mahfud, keduanya juga langsung ditahan pada 27 November 2025. Padahal keduanya tidak mengetahui telah ditetapkan tersangka pada 14 November 2025.
Menurut Mahfud, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah meminta langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Laras.
"Oleh sebab itu kami tadi bersepakat ya dengan Pak Kapolri ini agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah, kalau enggak InsyaAllah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan," ujar Mahfud.
Sementara, Dera dan Munif merupakan tersangka yang dituduh melakukan pelanggaran menyangkut Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang juga berkaitan dengan demo Agustus 2025. Mahfud menyebut keduanya merupakan aktivis lingkungan yang semestinya diberikan perlindungan khusus oleh polisi.
Dalam perjalanan kasusnya, kata Mahfud, keduanya juga langsung ditahan pada 27 November 2025. Padahal keduanya tidak mengetahui telah ditetapkan tersangka pada 14 November 2025.
Lihat Juga :