Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Laras Faizati, Adetya Pramandira, dan Fathul Munif Dibebaskan

Kamis, 04 Desember 2025 - 16:07 WIB
loading...
Komisi Percepatan Reformasi...
Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melepas tiga tersangka berkaitan dengan kerusuhan Agustus 2025 lalu. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melepas tiga tersangka berkaitan dengan kerusuhan Agustus 2025 lalu. Tiga orang itu adalah Laras Faizati, Adetya Pramandira (Dera), dan Fathul Munif (Munif).

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menjelaskan ketiga orang ini bagian dari 1.038 tersangka yang masih ditahan terkait kerusuhan Agustus 2025. Komisi Percepatan Reformasi Polri menyebut memberhentikan perhatian khusus kepada tiga orang ini.

"Saudara, dari 1.038 yang ditangkap karena atau ditahan karena kerusuhan Agustus itu, kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas," ujar Mahfud di Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

Baca juga: Ini Unggahan Laras Faizati yang Bikin Mendekam di Rutan Bareskrim



Mahfud menjelaskan, Laras merupakan sosok yang bekerja di Kantor Majelis antarparlemen ASEAN. Ia ditahan lantaran dituduh melakukan provokasi terkait kericuhan demo Agustus 2025.

Menurut Mahfud, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah meminta langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Laras.

"Oleh sebab itu kami tadi bersepakat ya dengan Pak Kapolri ini agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah, kalau enggak InsyaAllah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan," ujar Mahfud.

Sementara, Dera dan Munif merupakan tersangka yang dituduh melakukan pelanggaran menyangkut Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang juga berkaitan dengan demo Agustus 2025. Mahfud menyebut keduanya merupakan aktivis lingkungan yang semestinya diberikan perlindungan khusus oleh polisi.

Dalam perjalanan kasusnya, kata Mahfud, keduanya juga langsung ditahan pada 27 November 2025. Padahal keduanya tidak mengetahui telah ditetapkan tersangka pada 14 November 2025.

"Orang ini adalah aktivis lingkungan sehingga kita minta ketentuan tentang anti-SLAPP, perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup saksi, pelapor, terlapor dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup itu dibeli perlindungan khusus oleh kepolisian," jelas Mahfud.

Mahfud mengungkap audiensi bersama Kapolri bersepakat untuk memprioritaskan ketiganya segera dibebaskan. Bahkan Mahfud berharap ketiganya bisa bebas pada Jumat (5/12) besok.

"Oleh sebab itu kami juga menyarankan dan kami tadi semua ini dengan tim dari Polri setuju untuk memprioritaskan melihat ini. Mungkin kalau Pak Idam Aziz itu paling Senin tapi biasanya lebih cepat kalau Polri. Jumat mungkin sudah selesai besok mudah-mudahan," tandas dia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
Berita Terkini
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved