Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Laras Faizati, Adetya Pramandira, dan Fathul Munif Dibebaskan
Kamis, 04 Desember 2025 - 16:07 WIB
loading...
Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melepas tiga tersangka berkaitan dengan kerusuhan Agustus 2025 lalu. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melepas tiga tersangka berkaitan dengan kerusuhan Agustus 2025 lalu. Tiga orang itu adalah Laras Faizati, Adetya Pramandira (Dera), dan Fathul Munif (Munif).
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menjelaskan ketiga orang ini bagian dari 1.038 tersangka yang masih ditahan terkait kerusuhan Agustus 2025. Komisi Percepatan Reformasi Polri menyebut memberhentikan perhatian khusus kepada tiga orang ini.
"Saudara, dari 1.038 yang ditangkap karena atau ditahan karena kerusuhan Agustus itu, kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas," ujar Mahfud di Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Baca juga: Ini Unggahan Laras Faizati yang Bikin Mendekam di Rutan Bareskrim
Mahfud menjelaskan, Laras merupakan sosok yang bekerja di Kantor Majelis antarparlemen ASEAN. Ia ditahan lantaran dituduh melakukan provokasi terkait kericuhan demo Agustus 2025.
Menurut Mahfud, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah meminta langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Laras.
"Oleh sebab itu kami tadi bersepakat ya dengan Pak Kapolri ini agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah, kalau enggak InsyaAllah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan," ujar Mahfud.
Sementara, Dera dan Munif merupakan tersangka yang dituduh melakukan pelanggaran menyangkut Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang juga berkaitan dengan demo Agustus 2025. Mahfud menyebut keduanya merupakan aktivis lingkungan yang semestinya diberikan perlindungan khusus oleh polisi.
Dalam perjalanan kasusnya, kata Mahfud, keduanya juga langsung ditahan pada 27 November 2025. Padahal keduanya tidak mengetahui telah ditetapkan tersangka pada 14 November 2025.
"Orang ini adalah aktivis lingkungan sehingga kita minta ketentuan tentang anti-SLAPP, perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup saksi, pelapor, terlapor dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup itu dibeli perlindungan khusus oleh kepolisian," jelas Mahfud.
Mahfud mengungkap audiensi bersama Kapolri bersepakat untuk memprioritaskan ketiganya segera dibebaskan. Bahkan Mahfud berharap ketiganya bisa bebas pada Jumat (5/12) besok.
"Oleh sebab itu kami juga menyarankan dan kami tadi semua ini dengan tim dari Polri setuju untuk memprioritaskan melihat ini. Mungkin kalau Pak Idam Aziz itu paling Senin tapi biasanya lebih cepat kalau Polri. Jumat mungkin sudah selesai besok mudah-mudahan," tandas dia.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menjelaskan ketiga orang ini bagian dari 1.038 tersangka yang masih ditahan terkait kerusuhan Agustus 2025. Komisi Percepatan Reformasi Polri menyebut memberhentikan perhatian khusus kepada tiga orang ini.
"Saudara, dari 1.038 yang ditangkap karena atau ditahan karena kerusuhan Agustus itu, kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas," ujar Mahfud di Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Baca juga: Ini Unggahan Laras Faizati yang Bikin Mendekam di Rutan Bareskrim
Mahfud menjelaskan, Laras merupakan sosok yang bekerja di Kantor Majelis antarparlemen ASEAN. Ia ditahan lantaran dituduh melakukan provokasi terkait kericuhan demo Agustus 2025.
Menurut Mahfud, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah meminta langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Laras.
"Oleh sebab itu kami tadi bersepakat ya dengan Pak Kapolri ini agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah, kalau enggak InsyaAllah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan," ujar Mahfud.
Sementara, Dera dan Munif merupakan tersangka yang dituduh melakukan pelanggaran menyangkut Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang juga berkaitan dengan demo Agustus 2025. Mahfud menyebut keduanya merupakan aktivis lingkungan yang semestinya diberikan perlindungan khusus oleh polisi.
Dalam perjalanan kasusnya, kata Mahfud, keduanya juga langsung ditahan pada 27 November 2025. Padahal keduanya tidak mengetahui telah ditetapkan tersangka pada 14 November 2025.
"Orang ini adalah aktivis lingkungan sehingga kita minta ketentuan tentang anti-SLAPP, perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup saksi, pelapor, terlapor dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup itu dibeli perlindungan khusus oleh kepolisian," jelas Mahfud.
Mahfud mengungkap audiensi bersama Kapolri bersepakat untuk memprioritaskan ketiganya segera dibebaskan. Bahkan Mahfud berharap ketiganya bisa bebas pada Jumat (5/12) besok.
"Oleh sebab itu kami juga menyarankan dan kami tadi semua ini dengan tim dari Polri setuju untuk memprioritaskan melihat ini. Mungkin kalau Pak Idam Aziz itu paling Senin tapi biasanya lebih cepat kalau Polri. Jumat mungkin sudah selesai besok mudah-mudahan," tandas dia.
(rca)
Lihat Juga :