Lartas Satu Pintu-APIK UMKM: Solusi Menekan Impor Borongan
Rabu, 03 Desember 2025 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
Dalam praktik impor borongan, identitas pemilik barang kerap tidak terdokumentasi secara jelas. Dampaknya, penerimaan PDRI menjadi kurang optimal, terlebih jika menggunakan HS Code yang lebih murah. Potensi penerimaan PPh juga dapat terpengaruh.
Sesuai Pasal 3 Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang dapat melakukan impor adalah pihak yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai API-U (Angka Pengenal Importir Umum) bagi perusahaan dagang atau API-P (API Produsen), bagi perusahaan industri.
Pemerintah perlu memfasilitasi UMKM agar dapat mengimpor secara legal (sah) atas nama sendiri. Solusinya adalah dengan memberikan Angka Pengenal Importir Kecil-UMKM (APIK-UMKM). APIK-UMKM dapat diberikan melalui DJBC dengan perlakuan khusus tanpa keharusan memiliki NIB. Hal ini mengingat umumnya UMKM melakukan pencatatan dan tidak melakukan pembukuan.
Agar pengawasan tetap kuat, PPJK yang menangani gabungan barang milik beberapa APIK-UMKM wajib membuat "PIB Konsolidasi". Dengan demikian, DJBC dapat memastikan kebenaran volume dan penetapan HS Code. Untuk itu diperlukan formulir khusus: "PIB APIK-UMKM" dan "PIB APIK-UMKM Konsolidasi".
Ada dua opsi dalam sistem konfirmasi pemilik barang yang sah yang dapat dipertimbangkan:
Opsi Pertama: Nama pemilik barang dan importir harus sama.
Bila nama pemilik barang dengan nama importir tidak sama, maka sistem DJBC menolak proses lebih lanjut untuk PIB. Dalam sistem yang ideal, importir sekaligus merupakan pemilik barang, sehingga importir tidak lagi beralasan hanya menerima handling fee dan bukan pemilik barang.
Importir tetap bertanggung jawab atas barang yang diimpor, baik melalui penjualan langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, proses pengurusan API perlu dipermudah. Dalam praktik, sebagian pelaku usaha masih menghadapi tantangan dalam proses pengurusan API. Regulasi perlu menegaskan pelarangan peminjaman API.
Sesuai Pasal 3 Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang dapat melakukan impor adalah pihak yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai API-U (Angka Pengenal Importir Umum) bagi perusahaan dagang atau API-P (API Produsen), bagi perusahaan industri.
Pemerintah perlu memfasilitasi UMKM agar dapat mengimpor secara legal (sah) atas nama sendiri. Solusinya adalah dengan memberikan Angka Pengenal Importir Kecil-UMKM (APIK-UMKM). APIK-UMKM dapat diberikan melalui DJBC dengan perlakuan khusus tanpa keharusan memiliki NIB. Hal ini mengingat umumnya UMKM melakukan pencatatan dan tidak melakukan pembukuan.
Agar pengawasan tetap kuat, PPJK yang menangani gabungan barang milik beberapa APIK-UMKM wajib membuat "PIB Konsolidasi". Dengan demikian, DJBC dapat memastikan kebenaran volume dan penetapan HS Code. Untuk itu diperlukan formulir khusus: "PIB APIK-UMKM" dan "PIB APIK-UMKM Konsolidasi".
Konfirmasi Pemilik Barang Sah di PIB
Di samping pemberian APIK-UMKM, formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) perlu ditambahkan kata "konfirmasi" di kolom "Pemilik Barang", sehingga menjadi "Konfirmasi Pemilik Barang". Hal ini sebagai konfirmasi pemilik barang yang sah.Ada dua opsi dalam sistem konfirmasi pemilik barang yang sah yang dapat dipertimbangkan:
Opsi Pertama: Nama pemilik barang dan importir harus sama.
Bila nama pemilik barang dengan nama importir tidak sama, maka sistem DJBC menolak proses lebih lanjut untuk PIB. Dalam sistem yang ideal, importir sekaligus merupakan pemilik barang, sehingga importir tidak lagi beralasan hanya menerima handling fee dan bukan pemilik barang.
Importir tetap bertanggung jawab atas barang yang diimpor, baik melalui penjualan langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, proses pengurusan API perlu dipermudah. Dalam praktik, sebagian pelaku usaha masih menghadapi tantangan dalam proses pengurusan API. Regulasi perlu menegaskan pelarangan peminjaman API.
Lihat Juga :