Lartas Satu Pintu-APIK UMKM: Solusi Menekan Impor Borongan
Rabu, 03 Desember 2025 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
Opsi Kedua: Nama pemilik barang boleh berbeda dengan importir.
Dalam skema ini, importir diperkenankan membantu pemilik barang sah untuk melakukan impor dan menerima handling fee. Namun PIB harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemilik barang sah. PDRI dipungut DJBC dari pemilik barang sah, sehingga kredit pajak baik PPh 22 Impor dan PPN menjadi hak pemilik barang sah dan bukan hak importir.
Pada kedua opsi di atas, regulasi perlu secara tegas dan eksplisit mengatur konsekuensi perpajakan (khususnya PPh) bagi pemilik barang atas barang yang diimpor.
Dalam praktik, administrasi dan custom clearance tetap dapat dibantu oleh pihak Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang bertindak atas nama importir yang sah (pemilik API termasuk APIK-UMKM) dan pemilik barang yang sah.
Dengan adanya APIK-UMKM dan konfirmasi pemilik barang sah dalam PIB, seluruh impor dilakukan hanya oleh importir sah dan pemilik barang sah. Ini sejalan dengan pengecualian dalam Bab XII Permendag Nomor 16 Tahun 2025 terkait impor tidak dalam rangka kegiatan usaha. Dengan cara ini, praktik impor borongan akan hilang atau setidaknya turun secara signifikan.
Pemberian APIK-UMKM tanpa syarat NIB akan mendukung UMKM mengimpor secara legal (sah) dan tetap dapat menggunakan jasa PPJK untuk custom clearance. Konfirmasi pemilik barang sah dalam PIB dan kewajiban melampirkan surat pernyataan bila pemilik barang berbeda dengan importir, akan meningkatkan transparansi impor dan memastikan kejelasan pemilik barang. Dampaknya, penerimaan negara dari PDRI dan PPh akan meningkat.
Mari kita dukung sistem kepabeanan yang sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan guna menciptakan iklim usaha yang lebih nyaman dan meningkatkan potensi penerimaan negara dari PDRI dan PPh.
Dalam skema ini, importir diperkenankan membantu pemilik barang sah untuk melakukan impor dan menerima handling fee. Namun PIB harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemilik barang sah. PDRI dipungut DJBC dari pemilik barang sah, sehingga kredit pajak baik PPh 22 Impor dan PPN menjadi hak pemilik barang sah dan bukan hak importir.
Pada kedua opsi di atas, regulasi perlu secara tegas dan eksplisit mengatur konsekuensi perpajakan (khususnya PPh) bagi pemilik barang atas barang yang diimpor.
Dalam praktik, administrasi dan custom clearance tetap dapat dibantu oleh pihak Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang bertindak atas nama importir yang sah (pemilik API termasuk APIK-UMKM) dan pemilik barang yang sah.
Dengan adanya APIK-UMKM dan konfirmasi pemilik barang sah dalam PIB, seluruh impor dilakukan hanya oleh importir sah dan pemilik barang sah. Ini sejalan dengan pengecualian dalam Bab XII Permendag Nomor 16 Tahun 2025 terkait impor tidak dalam rangka kegiatan usaha. Dengan cara ini, praktik impor borongan akan hilang atau setidaknya turun secara signifikan.
Tidak Dilakukan Audit Kepabeanan untuk Impor APIK-UMKM
APIK-UMKM perlu diberikan perlakuan khusus berupa tidak dilakukannya audit kepabeanan. Tujuannya meringankan beban administrasi UMKM yang umumnya hanya melakukan pencatatan. Oleh karena itu, perlu adanya kepastian nilai pabean sebelum barang tiba agar PDRI bersifat final saat barang keluar dari pelabuhan atau bandara.PPh 22 Impor Bersifat Final untuk APIK-UMKM
PPh 22 impor untuk APIK-UMKM dapat diperlakukan sebagai PPh Final. Hal ini agar tidak terjadi restitusi PPh. UMKM tetap membayar PPh Final UMKM sesuai omzet di atas Rp500 juta. Jadi PPh22 impor menjadi pajak tambahan bagi UMKM. Ini sebagai bentuk pemerintah mendorong industri dalam negeri lebih berkembang dan mendorong UMKM dalam menjalankan usaha sedapat mungkin membeli dari produk lokal.Kesimpulan dan Rekomendasi
Pemberlakuan aturan Lartas yang dilakukan oleh berbagai pihak menimbulkan hambatan bagi importir dan memperlambat proses bisnis. Pemerintah perlu mempertimbangkan melakukan sentralisasi satu pintu aturan Lartas di Kementerian Keuangan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan iklim usaha yang lebih efisien.Pemberian APIK-UMKM tanpa syarat NIB akan mendukung UMKM mengimpor secara legal (sah) dan tetap dapat menggunakan jasa PPJK untuk custom clearance. Konfirmasi pemilik barang sah dalam PIB dan kewajiban melampirkan surat pernyataan bila pemilik barang berbeda dengan importir, akan meningkatkan transparansi impor dan memastikan kejelasan pemilik barang. Dampaknya, penerimaan negara dari PDRI dan PPh akan meningkat.
Mari kita dukung sistem kepabeanan yang sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan guna menciptakan iklim usaha yang lebih nyaman dan meningkatkan potensi penerimaan negara dari PDRI dan PPh.
(jon)
Lihat Juga :