Lartas Satu Pintu-APIK UMKM: Solusi Menekan Impor Borongan

Rabu, 03 Desember 2025 - 22:05 WIB
loading...
A A A
Opsi Kedua: Nama pemilik barang boleh berbeda dengan importir.
Dalam skema ini, importir diperkenankan membantu pemilik barang sah untuk melakukan impor dan menerima handling fee. Namun PIB harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemilik barang sah. PDRI dipungut DJBC dari pemilik barang sah, sehingga kredit pajak baik PPh 22 Impor dan PPN menjadi hak pemilik barang sah dan bukan hak importir.

Pada kedua opsi di atas, regulasi perlu secara tegas dan eksplisit mengatur konsekuensi perpajakan (khususnya PPh) bagi pemilik barang atas barang yang diimpor.

Dalam praktik, administrasi dan custom clearance tetap dapat dibantu oleh pihak Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang bertindak atas nama importir yang sah (pemilik API termasuk APIK-UMKM) dan pemilik barang yang sah.

Dengan adanya APIK-UMKM dan konfirmasi pemilik barang sah dalam PIB, seluruh impor dilakukan hanya oleh importir sah dan pemilik barang sah. Ini sejalan dengan pengecualian dalam Bab XII Permendag Nomor 16 Tahun 2025 terkait impor tidak dalam rangka kegiatan usaha. Dengan cara ini, praktik impor borongan akan hilang atau setidaknya turun secara signifikan.

Tidak Dilakukan Audit Kepabeanan untuk Impor APIK-UMKM

APIK-UMKM perlu diberikan perlakuan khusus berupa tidak dilakukannya audit kepabeanan. Tujuannya meringankan beban administrasi UMKM yang umumnya hanya melakukan pencatatan. Oleh karena itu, perlu adanya kepastian nilai pabean sebelum barang tiba agar PDRI bersifat final saat barang keluar dari pelabuhan atau bandara.

PPh 22 Impor Bersifat Final untuk APIK-UMKM

PPh 22 impor untuk APIK-UMKM dapat diperlakukan sebagai PPh Final. Hal ini agar tidak terjadi restitusi PPh. UMKM tetap membayar PPh Final UMKM sesuai omzet di atas Rp500 juta. Jadi PPh22 impor menjadi pajak tambahan bagi UMKM. Ini sebagai bentuk pemerintah mendorong industri dalam negeri lebih berkembang dan mendorong UMKM dalam menjalankan usaha sedapat mungkin membeli dari produk lokal.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Pemberlakuan aturan Lartas yang dilakukan oleh berbagai pihak menimbulkan hambatan bagi importir dan memperlambat proses bisnis. Pemerintah perlu mempertimbangkan melakukan sentralisasi satu pintu aturan Lartas di Kementerian Keuangan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan iklim usaha yang lebih efisien.

Pemberian APIK-UMKM tanpa syarat NIB akan mendukung UMKM mengimpor secara legal (sah) dan tetap dapat menggunakan jasa PPJK untuk custom clearance. Konfirmasi pemilik barang sah dalam PIB dan kewajiban melampirkan surat pernyataan bila pemilik barang berbeda dengan importir, akan meningkatkan transparansi impor dan memastikan kejelasan pemilik barang. Dampaknya, penerimaan negara dari PDRI dan PPh akan meningkat.

Mari kita dukung sistem kepabeanan yang sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan guna menciptakan iklim usaha yang lebih nyaman dan meningkatkan potensi penerimaan negara dari PDRI dan PPh.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Pemerintah dan Dunia...
Pemerintah dan Dunia Usaha Perkuat Kolaborasi pada Perayaan Hari Susu Nusantara 2026
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Rekomendasi
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Berita Terkini
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Infografis
6 Negara Arab Paling...
6 Negara Arab Paling Terjangkau, Nomor Satu Negara Paling Aman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved