Lartas Satu Pintu-APIK UMKM: Solusi Menekan Impor Borongan

Rabu, 03 Desember 2025 - 22:05 WIB
loading...
Lartas Satu Pintu-APIK...
Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist
A A A
Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

MENTERIKeuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menargetkan pembenahan menyeluruh di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam waktu satu tahun. Niat baik ini patut diapresiasi dan didukung penuh. Keberhasilan reformasi di tubuh DJBC menjadi kunci agar pelaksanaan tugas kepabeanan tetap optimal dan tidak perlu dialihkan kepada Societe Generale de Surveillance (SGS) asal Swiss. Tulisan ini bertujuan memberikan masukan konstruktif untuk pemerintah.

Ada dua hal yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem impor : Pertama, mengenai pemberlakuan Larangan dan Pembatasan (Lartas); dan Kedua, mengatasi praktik impor borongan yang tidak sehat untuk iklim usaha maupun penerimaan negara. Oleh karena itu timbul pertanyaan:
1. Bagaimana sistem yang baik untuk pemberlakuan Lartas?
2. Bagaimana cara menghilangkan praktik impor borongan?

Menyempurnakan Sistem Lartas

Lartas merupakan instrumen vital pemerintah untuk melindungi industri, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, moral, dan pertumbuhan ekonomi nasional. Lartas diperlukan agar pemerintah dapat mengatur arus barang impor, menciptakan iklim usaha dan perekonomian nasional yang lebih baik, serta menjaga kepentingan nasional.

Saat ini, aturan Lartas diterbitkan oleh berbagai instansi dan kementerian, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Badan Pengawasan Tenaga Nuklir, dan DJBC. Akibatnya, pelaku usaha sering terkendala di tengah proses impor karena ketidaktahuan bahwa barang yang diimpor terkena Lartas. Dampaknya, proses bisnis melambat dan daya saing pengusaha nasional melemah di kancah internasional.

Untuk memperkuat koordinasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih efisien, sentralisasi peraturan Lartas melalui satu pintu Kementerian Keuangan menjadi solusi ideal. Instansi dan kementerian lain membuat rekomendasi teknis Lartas, yang kemudian dikoordinasikan dan diberlakukan oleh Kementerian Keuangan.

Sistem satu pintu, di samping lebih efektif, juga memperlancar proses impor bagi dunia usaha. Hal ini akan meningkatkan citra pemerintah di mata dunia, khususnya para investor asing.

Menghilangkan Praktik Impor Borongan

Salah satu faktor terjadinya impor borongan adalah adanya kendala yang dihadapi sebagian para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kendala yang dihadapi UMKM seperti belum memiliki Angka Pengenal Importir (API), volume impor kecil yang tidak mencapai satu kontainer, dan keterbatasan pengetahuan tentang prosedur impor. Akibatnya, para pengusaha UMKM melakukan impor secara borongan.

Dalam praktik impor borongan, identitas pemilik barang kerap tidak terdokumentasi secara jelas. Dampaknya, penerimaan PDRI menjadi kurang optimal, terlebih jika menggunakan HS Code yang lebih murah. Potensi penerimaan PPh juga dapat terpengaruh.

Sesuai Pasal 3 Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang dapat melakukan impor adalah pihak yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai API-U (Angka Pengenal Importir Umum) bagi perusahaan dagang atau API-P (API Produsen), bagi perusahaan industri.

Pemerintah perlu memfasilitasi UMKM agar dapat mengimpor secara legal (sah) atas nama sendiri. Solusinya adalah dengan memberikan Angka Pengenal Importir Kecil-UMKM (APIK-UMKM). APIK-UMKM dapat diberikan melalui DJBC dengan perlakuan khusus tanpa keharusan memiliki NIB. Hal ini mengingat umumnya UMKM melakukan pencatatan dan tidak melakukan pembukuan.

Agar pengawasan tetap kuat, PPJK yang menangani gabungan barang milik beberapa APIK-UMKM wajib membuat "PIB Konsolidasi". Dengan demikian, DJBC dapat memastikan kebenaran volume dan penetapan HS Code. Untuk itu diperlukan formulir khusus: "PIB APIK-UMKM" dan "PIB APIK-UMKM Konsolidasi".

Konfirmasi Pemilik Barang Sah di PIB

Di samping pemberian APIK-UMKM, formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) perlu ditambahkan kata "konfirmasi" di kolom "Pemilik Barang", sehingga menjadi "Konfirmasi Pemilik Barang". Hal ini sebagai konfirmasi pemilik barang yang sah.

Ada dua opsi dalam sistem konfirmasi pemilik barang yang sah yang dapat dipertimbangkan:
Opsi Pertama: Nama pemilik barang dan importir harus sama.
Bila nama pemilik barang dengan nama importir tidak sama, maka sistem DJBC menolak proses lebih lanjut untuk PIB. Dalam sistem yang ideal, importir sekaligus merupakan pemilik barang, sehingga importir tidak lagi beralasan hanya menerima handling fee dan bukan pemilik barang.

Importir tetap bertanggung jawab atas barang yang diimpor, baik melalui penjualan langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, proses pengurusan API perlu dipermudah. Dalam praktik, sebagian pelaku usaha masih menghadapi tantangan dalam proses pengurusan API. Regulasi perlu menegaskan pelarangan peminjaman API.

Opsi Kedua: Nama pemilik barang boleh berbeda dengan importir.
Dalam skema ini, importir diperkenankan membantu pemilik barang sah untuk melakukan impor dan menerima handling fee. Namun PIB harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemilik barang sah. PDRI dipungut DJBC dari pemilik barang sah, sehingga kredit pajak baik PPh 22 Impor dan PPN menjadi hak pemilik barang sah dan bukan hak importir.

Pada kedua opsi di atas, regulasi perlu secara tegas dan eksplisit mengatur konsekuensi perpajakan (khususnya PPh) bagi pemilik barang atas barang yang diimpor.

Dalam praktik, administrasi dan custom clearance tetap dapat dibantu oleh pihak Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang bertindak atas nama importir yang sah (pemilik API termasuk APIK-UMKM) dan pemilik barang yang sah.

Dengan adanya APIK-UMKM dan konfirmasi pemilik barang sah dalam PIB, seluruh impor dilakukan hanya oleh importir sah dan pemilik barang sah. Ini sejalan dengan pengecualian dalam Bab XII Permendag Nomor 16 Tahun 2025 terkait impor tidak dalam rangka kegiatan usaha. Dengan cara ini, praktik impor borongan akan hilang atau setidaknya turun secara signifikan.

Tidak Dilakukan Audit Kepabeanan untuk Impor APIK-UMKM

APIK-UMKM perlu diberikan perlakuan khusus berupa tidak dilakukannya audit kepabeanan. Tujuannya meringankan beban administrasi UMKM yang umumnya hanya melakukan pencatatan. Oleh karena itu, perlu adanya kepastian nilai pabean sebelum barang tiba agar PDRI bersifat final saat barang keluar dari pelabuhan atau bandara.

PPh 22 Impor Bersifat Final untuk APIK-UMKM

PPh 22 impor untuk APIK-UMKM dapat diperlakukan sebagai PPh Final. Hal ini agar tidak terjadi restitusi PPh. UMKM tetap membayar PPh Final UMKM sesuai omzet di atas Rp500 juta. Jadi PPh22 impor menjadi pajak tambahan bagi UMKM. Ini sebagai bentuk pemerintah mendorong industri dalam negeri lebih berkembang dan mendorong UMKM dalam menjalankan usaha sedapat mungkin membeli dari produk lokal.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Pemberlakuan aturan Lartas yang dilakukan oleh berbagai pihak menimbulkan hambatan bagi importir dan memperlambat proses bisnis. Pemerintah perlu mempertimbangkan melakukan sentralisasi satu pintu aturan Lartas di Kementerian Keuangan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan iklim usaha yang lebih efisien.

Pemberian APIK-UMKM tanpa syarat NIB akan mendukung UMKM mengimpor secara legal (sah) dan tetap dapat menggunakan jasa PPJK untuk custom clearance. Konfirmasi pemilik barang sah dalam PIB dan kewajiban melampirkan surat pernyataan bila pemilik barang berbeda dengan importir, akan meningkatkan transparansi impor dan memastikan kejelasan pemilik barang. Dampaknya, penerimaan negara dari PDRI dan PPh akan meningkat.

Mari kita dukung sistem kepabeanan yang sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan guna menciptakan iklim usaha yang lebih nyaman dan meningkatkan potensi penerimaan negara dari PDRI dan PPh.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Rekomendasi
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
3 Pangdam Jebolan Akmil...
3 Pangdam Jebolan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan KSAD Jenderal TNI Maruli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved