Gus Falah: Sesuai Amanat UU, Polri Tetap di Bawah Presiden
Rabu, 03 Desember 2025 - 14:51 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mengatakan bahwa posisi Polri yang langsung di bawah Presiden tidak bisa diganggu gugat. Dia menuturkan, posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 8 ayat (1) dengan tegas menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden,” ujar politikus yang akrab disapa Gus Falah itu, Rabu (3/12/2025).
Dia menjelaskan, Pasal 7 ayat 2 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 juga tegas mengamanatkan Polri berada di bawah Presiden. Dia mengatakan, amanat dari semua regulasi itu sesuai dengan demokrasi sipil yang dibangun bangsa ini.
Baca juga: Reformasi Polri Bagian Integral Reformasi Hukum Pidana
Namun, kata Gus Falah, Polri harus tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu. “Jadi, posisi kelembagaan Polri sudah tak perlu diperdebatkan lagi karena sudah menjadi amanat undang-undang, serta spirit demokrasi sipil yang kita bangun,” kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
"Maka Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang dibentuk DPR pun pastinya tetap bekerja dalam koridor perundang-undangan yang berlaku terkait Polri, tak mungkin kita melenceng dari undang-undang," pungkasnya.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 8 ayat (1) dengan tegas menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden,” ujar politikus yang akrab disapa Gus Falah itu, Rabu (3/12/2025).
Dia menjelaskan, Pasal 7 ayat 2 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 juga tegas mengamanatkan Polri berada di bawah Presiden. Dia mengatakan, amanat dari semua regulasi itu sesuai dengan demokrasi sipil yang dibangun bangsa ini.
Baca juga: Reformasi Polri Bagian Integral Reformasi Hukum Pidana
Namun, kata Gus Falah, Polri harus tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu. “Jadi, posisi kelembagaan Polri sudah tak perlu diperdebatkan lagi karena sudah menjadi amanat undang-undang, serta spirit demokrasi sipil yang kita bangun,” kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
"Maka Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang dibentuk DPR pun pastinya tetap bekerja dalam koridor perundang-undangan yang berlaku terkait Polri, tak mungkin kita melenceng dari undang-undang," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :