KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat: Media Digital Tidak Ada Pengawasan
Selasa, 02 Desember 2025 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Rizki juga menyoroti para lembaga penyiaran yang memiliki platform OTT nasional yang nantinya tetap bisa memberikan konten dengan mempertahankan budaya dan etika-etika.
“Mereka (lembaga penyiaran) punya panduan untuk melakukan filter, menjaga nilai-nilai etika moral di platform-platform baru, melalui konvergensi media ini. Kepatuhan terhadap regulasi itu dapat dibawa ketika lembaga penyiaran ini masuk platform digital,” tambahnya.
Baca juga: RUU Penyiaran Dibahas: Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak
Melihat maraknya platform OTT asing dengan berbagai konten global dan juga era baru media digital, Rizki menjelaskan perlunya revisi Undang-Undang 32 yang dipercepat. Rizki mengatakan masifnya konten global yang masuk tanpa pengawasan bisa merugikan industri penyiaran dan juga masyarakat.
“Revisi Undang-Undang ini ditunggu oleh semua apalagi industri penyiaran yang memang efeknya langsung dirasakan. Masyarakat juga bisa dirugikan ya karena di media platform digital itu tidak diatur dengan konten-konten yang tidak ada aturan mainnya dan juga konten-konten global. Itu yang dirugikan oleh industri media dan tentu masyarakat,” paparnya.
(cip)
Lihat Juga :