Ijazah Gibran Digugat ke KIP, Pemohon Persoalkan Kelulusan dari UTS Insearch Sydney
Senin, 01 Desember 2025 - 20:02 WIB
loading...
Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi melakukan gugatan ke KIP terkait dengan kelulusan Wapres Gibran Rakabuming Raka dari UTS Insearch Sydney. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana gugatan perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi di kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Bonatua menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) soal penyetaraan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Usai persidangan, Abdul Gafur Sangadji selaku kuasa hukum Bonatua menjelaskan gugatan ini berawal ketika kliennya meminta dokumen penyetaraan ijazah Gibran dari Universitas Of Technology (UTS) Insearch Sydney kepada Kemendikdasmen.
Baca juga: Bonatua Silalahi Tolak Tawaran Ekslusif Lihat 9 Item Dalam Ijazah Jokowi: Harus Dibuka ke Publik!
Diketahui ijazah Gibran dari UTS Insearch Sydney ini disetarakan dengan lulus SMA sederajat. "Yang pertama, adalah surat keterangan kelulusan yang disetarakan dengan grade 12 di UTS Insert Sydney, dan yang kedua adalah dokumen hasil penilaian dari Kemendikdasmen sehingga surat kesetaraan itu bisa dikeluarkan," ucap Abdul, Senin (1/12/2025).
Berdasarkan keterangan dari perwakilan Kemendikdasmen dalam persidangan, kementerian tidak bisa memberikan apa yang diminta oleh Bonatua karena hal tersebut merupakan dokumen informasi publik yang dikecualikan. Namun dia mengklaim informasi yang diminta Bonatua merupakan dokumen informasi publik.
Baca juga: Kemendikdasmen Ajukan Jadwal Ulang Sidang Sengketa Ijazah Gibran Pekan Depan
”Oleh Kementerian, justru dokumen yang berkaitan dengan ijazah Mas Gibran itu dinyatakan dikecualikan sehingga tidak bisa diserahkan. Kemendikdasmen sudah melakukan uji konsekuensi sehingga menjadi dasar bagi mereka tidak menyerahkan (dokumen) itu kepada Pak Bonatua," sambungnya.
Namun jawaban dari Kemendikdasmen dalam persidangan itu, tidak memberikan kepastian terhadap penilaian Kementerian yang valid sehingga menyetarakan ijazah kelulusan Gibran dari Sydney.
"Apakah hasil penilaian yang disampaikan itu hanya secara lisan ataukah kemudian tertulis, ini yang nanti kita uji dalam persidangan-persidangan berikut," ucapnya.
Bonatua menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) soal penyetaraan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Usai persidangan, Abdul Gafur Sangadji selaku kuasa hukum Bonatua menjelaskan gugatan ini berawal ketika kliennya meminta dokumen penyetaraan ijazah Gibran dari Universitas Of Technology (UTS) Insearch Sydney kepada Kemendikdasmen.
Baca juga: Bonatua Silalahi Tolak Tawaran Ekslusif Lihat 9 Item Dalam Ijazah Jokowi: Harus Dibuka ke Publik!
Diketahui ijazah Gibran dari UTS Insearch Sydney ini disetarakan dengan lulus SMA sederajat. "Yang pertama, adalah surat keterangan kelulusan yang disetarakan dengan grade 12 di UTS Insert Sydney, dan yang kedua adalah dokumen hasil penilaian dari Kemendikdasmen sehingga surat kesetaraan itu bisa dikeluarkan," ucap Abdul, Senin (1/12/2025).
Berdasarkan keterangan dari perwakilan Kemendikdasmen dalam persidangan, kementerian tidak bisa memberikan apa yang diminta oleh Bonatua karena hal tersebut merupakan dokumen informasi publik yang dikecualikan. Namun dia mengklaim informasi yang diminta Bonatua merupakan dokumen informasi publik.
Baca juga: Kemendikdasmen Ajukan Jadwal Ulang Sidang Sengketa Ijazah Gibran Pekan Depan
”Oleh Kementerian, justru dokumen yang berkaitan dengan ijazah Mas Gibran itu dinyatakan dikecualikan sehingga tidak bisa diserahkan. Kemendikdasmen sudah melakukan uji konsekuensi sehingga menjadi dasar bagi mereka tidak menyerahkan (dokumen) itu kepada Pak Bonatua," sambungnya.
Namun jawaban dari Kemendikdasmen dalam persidangan itu, tidak memberikan kepastian terhadap penilaian Kementerian yang valid sehingga menyetarakan ijazah kelulusan Gibran dari Sydney.
"Apakah hasil penilaian yang disampaikan itu hanya secara lisan ataukah kemudian tertulis, ini yang nanti kita uji dalam persidangan-persidangan berikut," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :