Deklarasi Pembentukan MDP Watch, Soroti Pengawasan Majelis Disiplin Profesi
Minggu, 30 November 2025 - 07:27 WIB
loading...
Organisasi P-MDP/MDP Watch resmi dideklarasikan. Pembentukan wadah ini berangkat dari kebutuhan pengawasan terhadap kewenangan baru MDP. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Perkumpulan Pemerhati Majelis Disiplin Profesi (P-MDP/MDP Watch resmi dideklarasikan. Organisasi ini dibentuk untuk mengawal pelaksanaan UU No 17/2023 tentang Kesehatan serta PP No 28/2024 sebagai dasar transformasi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menjadi Majelis Disiplin Profesi (MDP).
"Dengan mempertimbangkan perkembangan terbaru regulasi kesehatan, hari ini kami mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Pemerhati Majelis Disiplin Profesi (P-MDP) - MDP Watch," kata Ketua MDP Watch, Norman Zainal dalam deklarasi yang digelar daring, Sabtu (29/11/2025). Baca juga: Terkait Kematian Ibu Hamil di Papua, Kemenkes: Jika Ditemukan Pelanggaran, RS Bakal Ditindak Tegas
MDP adalah lembaga independen yang dibentuk Kementerian Kesehatan untuk menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. Majelis ini memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, persidangan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin profesi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Norman menjelaskan, pembentukan wadah ini berangkat dari kebutuhan pengawasan terhadap kewenangan baru MDP, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1630/2024. Menurutnya, MDP memiliki peran strategis dalam penegakan disiplin profesi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia sehingga proses dan kontrol publik diperlukan.
Dalam deklarasinya, Norman menekankan adanya celah regulasi. Ia menyebut struktur baru MDP belum memiliki mekanisme pengawasan yang kuat, terutama karena proses seleksi pengisian keanggotaan berada sepenuhnya di bawah kendali pemerintah tanpa pelibatan masyarakat sipil.
Proses seleksi dan pengangkatan anggota MDP sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat sipil. “Kondisi ini berisiko menciptakan superbody tanpa mekanisme check and balances yang memadai,” tambahnya.
Norman juga menyoroti potensi dampak jangka panjang terhadap tenaga kesehatan. Ia menilai, tanpa pengawasan yang proporsional, sistem disiplin bisa memicu defensive medicine atau praktik kehati-hatian berlebihan yang justru dapat menghambat tindakan medis penyelamatan nyawa.
Ia menyebut situasi demikian berpotensi mempengaruhi minat generasi muda untuk memasuki profesi kesehatan.
“Sudah sulit dan lama pendidikannya, berbiaya besar, namun setelah bekerja justru dihadapkan pada ancaman disiplin yang menakutkan,” ujarnya.
MDP Watch, lanjutnya, akan berfokus pada tiga bidang pengawasan, independensi kelembagaan MDP, kapasitas dan integritas tenaga yang terlibat, serta substansi putusan disiplin dengan mempertimbangkan kondisi fasilitas kesehatan di berbagai daerah.
Norman kemudian mengajak akademisi, guru besar, dan profesional kesehatan untuk terlibat dalam gerakan ini.
“Kepada seluruh guru besar, akademisi, dan profesional kesehatan, mari bergabung dalam gerakan mulia ini. Kontribusi bapak/ibu sangat dibutuhkan untuk membangun pengawasan yang kredibel,” ujarnya.
Sekretaris MDP Watch, Tedy Hartono, mengatakan pengawasan terhadap MDP penting dilakukan untuk memastikan praktik kedokteran dilakukan dengan standar yang tinggi dan sesuai dengan etika profesi.
Dengan pengawasan yang efektif, risiko malapraktik dapat diminimalkan. Baca juga: 3.600 Dokter Spesialis Lulus Per Tahun, Mendiktisaintek Soroti Ketimpangan Distribusi
Kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter juga dapat dipertahankan. "Sekaligus dedikasi dokter dalam menolong dan menyelamatkan pasien tidak di kriminalisasi lagi," tandasnya. Deklarasi ditutup dengan ajakan bersama untuk mewujudkan sistem disiplin profesi yang adil, profesional, dan berimbang.
Susunan Pengurus MDP WATCH
- Ketua: DR(DMB).DR/(Orth).dr. Norman Zainal, Sp.OT.M.Kes.M.Kom
- Wakil Ketua : Dr. Bambang Susanto
- Sekretaris : Dr. Tedy Hartono, S.H.MCS
- Wakil Sekretaris: Adv.Dr. M Djunaedi, Sp.N.S.H.MHkes.,C.Med
- Bendahara : Dr Patrianef, Sp.B.Sup.BVE
- Direktur Operasional : DR.dr Edi Prasetyo, Sp.N.S.H.M.H.
- Direktur Pengembangan: DR(Law).Nasser, Sp.KK.
- Direktur Kajian Ilmiah : DR(Med).DR(Law).dr Prijo Sidipratomo, Sp.Rad(K).S.H.M.H.
- Hubungan antar Lembaga, drg. Diana Ekadesy dan dr Hadiwijaya MPH. S.H.M.Hkes
"Dengan mempertimbangkan perkembangan terbaru regulasi kesehatan, hari ini kami mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Pemerhati Majelis Disiplin Profesi (P-MDP) - MDP Watch," kata Ketua MDP Watch, Norman Zainal dalam deklarasi yang digelar daring, Sabtu (29/11/2025). Baca juga: Terkait Kematian Ibu Hamil di Papua, Kemenkes: Jika Ditemukan Pelanggaran, RS Bakal Ditindak Tegas
MDP adalah lembaga independen yang dibentuk Kementerian Kesehatan untuk menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. Majelis ini memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, persidangan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin profesi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Norman menjelaskan, pembentukan wadah ini berangkat dari kebutuhan pengawasan terhadap kewenangan baru MDP, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1630/2024. Menurutnya, MDP memiliki peran strategis dalam penegakan disiplin profesi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia sehingga proses dan kontrol publik diperlukan.
Dalam deklarasinya, Norman menekankan adanya celah regulasi. Ia menyebut struktur baru MDP belum memiliki mekanisme pengawasan yang kuat, terutama karena proses seleksi pengisian keanggotaan berada sepenuhnya di bawah kendali pemerintah tanpa pelibatan masyarakat sipil.
Proses seleksi dan pengangkatan anggota MDP sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat sipil. “Kondisi ini berisiko menciptakan superbody tanpa mekanisme check and balances yang memadai,” tambahnya.
Norman juga menyoroti potensi dampak jangka panjang terhadap tenaga kesehatan. Ia menilai, tanpa pengawasan yang proporsional, sistem disiplin bisa memicu defensive medicine atau praktik kehati-hatian berlebihan yang justru dapat menghambat tindakan medis penyelamatan nyawa.
Ia menyebut situasi demikian berpotensi mempengaruhi minat generasi muda untuk memasuki profesi kesehatan.
“Sudah sulit dan lama pendidikannya, berbiaya besar, namun setelah bekerja justru dihadapkan pada ancaman disiplin yang menakutkan,” ujarnya.
MDP Watch, lanjutnya, akan berfokus pada tiga bidang pengawasan, independensi kelembagaan MDP, kapasitas dan integritas tenaga yang terlibat, serta substansi putusan disiplin dengan mempertimbangkan kondisi fasilitas kesehatan di berbagai daerah.
Norman kemudian mengajak akademisi, guru besar, dan profesional kesehatan untuk terlibat dalam gerakan ini.
“Kepada seluruh guru besar, akademisi, dan profesional kesehatan, mari bergabung dalam gerakan mulia ini. Kontribusi bapak/ibu sangat dibutuhkan untuk membangun pengawasan yang kredibel,” ujarnya.
Sekretaris MDP Watch, Tedy Hartono, mengatakan pengawasan terhadap MDP penting dilakukan untuk memastikan praktik kedokteran dilakukan dengan standar yang tinggi dan sesuai dengan etika profesi.
Dengan pengawasan yang efektif, risiko malapraktik dapat diminimalkan. Baca juga: 3.600 Dokter Spesialis Lulus Per Tahun, Mendiktisaintek Soroti Ketimpangan Distribusi
Kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter juga dapat dipertahankan. "Sekaligus dedikasi dokter dalam menolong dan menyelamatkan pasien tidak di kriminalisasi lagi," tandasnya. Deklarasi ditutup dengan ajakan bersama untuk mewujudkan sistem disiplin profesi yang adil, profesional, dan berimbang.
Susunan Pengurus MDP WATCH
- Ketua: DR(DMB).DR/(Orth).dr. Norman Zainal, Sp.OT.M.Kes.M.Kom
- Wakil Ketua : Dr. Bambang Susanto
- Sekretaris : Dr. Tedy Hartono, S.H.MCS
- Wakil Sekretaris: Adv.Dr. M Djunaedi, Sp.N.S.H.MHkes.,C.Med
- Bendahara : Dr Patrianef, Sp.B.Sup.BVE
- Direktur Operasional : DR.dr Edi Prasetyo, Sp.N.S.H.M.H.
- Direktur Pengembangan: DR(Law).Nasser, Sp.KK.
- Direktur Kajian Ilmiah : DR(Med).DR(Law).dr Prijo Sidipratomo, Sp.Rad(K).S.H.M.H.
- Hubungan antar Lembaga, drg. Diana Ekadesy dan dr Hadiwijaya MPH. S.H.M.Hkes
(poe)
Lihat Juga :