Tata Kelola Tambang Diperbaiki, Galian Tambang Harus Direboisasi Kembali
Minggu, 30 November 2025 - 00:21 WIB
loading...
A
A
A
Tindakan konkret penataan tata kelola tersebut ditunjukkan secara tegas oleh pemerintah melalui Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Satgas yang saat itu dipimpin oleh mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia melakukan pencabutan ribuan IUP yang dinilai bermasalah, tidak beroperasi, atau tidak memenuhi kewajiban.
Bahlil menegaskan bahwa penertiban izin-izin yang tidak produktif adalah bagian dari upaya negara untuk memastikan sumber daya alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanat UUD 1945.
"Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi. Kami sudah mencabut lebih dari 2.000 IUP," tegas Bahlil Lahadalia.
Ia menjelaskan, izin-izin yang dicabut bervariasi, mulai dari yang tidak melakukan eksekusi di lapangan meskipun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah terbit, tidak membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga izin yang sengaja dijual kembali oleh pemegang konsesi.
"Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa atau ini punya siapa, enggak. Kita tertib. Aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok orang tertentu," tegasnya.
Bahlil menegaskan bahwa penertiban izin-izin yang tidak produktif adalah bagian dari upaya negara untuk memastikan sumber daya alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanat UUD 1945.
"Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi. Kami sudah mencabut lebih dari 2.000 IUP," tegas Bahlil Lahadalia.
Ia menjelaskan, izin-izin yang dicabut bervariasi, mulai dari yang tidak melakukan eksekusi di lapangan meskipun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah terbit, tidak membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga izin yang sengaja dijual kembali oleh pemegang konsesi.
"Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa atau ini punya siapa, enggak. Kita tertib. Aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok orang tertentu," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :