Tata Kelola Tambang Diperbaiki, Galian Tambang Harus Direboisasi Kembali

Minggu, 30 November 2025 - 00:21 WIB
loading...
Tata Kelola Tambang...
Sejumlah pakar menilai upaya pemerintah menata sektor pertambangan melalui evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai sesuai kaidah hukum dan prinsip keberlanjutan. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Upaya pemerintah menata sektor pertambangan, termasuk melalui kebijakan evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dinilai oleh sejumlah pakar telah berjalan sesuai kaidah hukum dan prinsip keberlanjutan. Perbaikan tata kelola ini menjadi penegasan terhadap komitmen negara dalam memastikan kegiatan Minerba (Mineral dan Batubara) tidak merusak lingkungan dan benar-benar berkontribusi pada ekonomi nasional.

Penertiban izin yang dilakukan pemerintah merupakan langkah yang menciptakan kepastian hukum bagi investor yang patuh.

Baca juga: Bagi-bagi Izin Tambang Dikhawatirkan Rusak Tata Kelola Sektor Minerba

"Semua perizinan yang kewenangannya di pusat harus melakukan integrasi perizinan. Dalam proses integrasi itu seluruh perizinan dievaluasi: layak dilanjutkan atau tidak," kata Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Dr Riyadi Mustofa dalam diskusi publik bertajuk “Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Sudut Pandang Energi" dikutip Sabtu (29/11/2025).



Ia menambahkan, bagi perusahaan yang taat aturan, keberlanjutan usaha mereka terjamin. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan sudah memenuhi seluruh syarat penjagaan lingkungan.

"Yang taat lanjut. Dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum. Karena kalau sudah keluar persetujuan lingkungan, berarti legal. Masyarakat juga terlibat dalam proses Amdal melalui konsultasi publik dan penilaian komisi," kata dia.

Sementara itu, pakar kebijakan publik Universitas Sriwijaya (UNSRI), Dr Andries Lionardo sepakat bahwa arah kebijakan sektor Minerba sudah menuju perbaikan. Arah perbaikan tersebut, kata dia, harus mencakup keseimbangan kepentingan, tidak hanya berpihak pada pengusaha, tetapi juga pada rakyat dan daerah penghasil.

Baca juga: Jaga Kelestarian Lingkungan, Tata Kelola Air Penting bagi Industri Tambang

"Saya melihat tata kelola ini memang sudah mulai diperbaiki oleh pemerintah. Arah kebijakan sudah ke sana," jelas Andries.

Sedangkan guru besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Prof Wardana menilai kebijakan evaluasi IUP secara berkala, misalnya setiap 10 tahun adalah langkah yang tepat.

"Evaluasi setiap 10 tahun itu penting, karena siklus tambang sendiri butuh waktu sekitar 4–5 tahun untuk persiapan. Ini waktu yang realistis untuk memastikan tambang berjalan dengan benar dan berkelanjutan," tutur Prof Wardana.

Setali tiga uang, pakar komunikasi publik Universitas Riau (UNRI), Chelsy Yesicha mengingatkan bahwa fokus utama pemerintah harus selalu pada dampak lingkungan dan masyarakat. Langkah-langkah evaluasi izin, pencabutan IUP bermasalah, dan pengetatan pengawasan dianggap perlu dilanjutkan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menepis narasi negatif yang beredar di tengah masyarakat.

"Kita bicara tentang keberlanjutan lingkungan untuk generasi. Mau itu izinnya legal ataupun ilegal, tetapi yang berdampak kepada lingkungan dan masyarakat, itu yang perlu diperhatikan," pungkas Chelsy.

Tindakan konkret penataan tata kelola tersebut ditunjukkan secara tegas oleh pemerintah melalui Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Satgas yang saat itu dipimpin oleh mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia melakukan pencabutan ribuan IUP yang dinilai bermasalah, tidak beroperasi, atau tidak memenuhi kewajiban.

Bahlil menegaskan bahwa penertiban izin-izin yang tidak produktif adalah bagian dari upaya negara untuk memastikan sumber daya alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanat UUD 1945.

"Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi. Kami sudah mencabut lebih dari 2.000 IUP," tegas Bahlil Lahadalia.

Ia menjelaskan, izin-izin yang dicabut bervariasi, mulai dari yang tidak melakukan eksekusi di lapangan meskipun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah terbit, tidak membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga izin yang sengaja dijual kembali oleh pemegang konsesi.

"Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa atau ini punya siapa, enggak. Kita tertib. Aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok orang tertentu," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apresiasi Kejagung Bongkar...
Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi IUP Bauksit, JAN Minta Kasus Samin Tan Tak Mandek
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Legalisasi Tambang Rakyat...
Legalisasi Tambang Rakyat Beri Kepastian Hukum Penambang Kecil
Kejagung Tetapkan Bos...
Kejagung Tetapkan Bos TSHI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara
Pakar Hukum Soroti Kompleksitas...
Pakar Hukum Soroti Kompleksitas Kasus Tambang, Dukung Langkah Tegas Kejagung
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Rekomendasi
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
Cerita Nurma, dari Belajar...
Cerita Nurma, dari Belajar di Perpustakaan hingga Malam Kini Bisa Kuliah Gratis di UGM
Berita Terkini
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved