Ketum SPI Trimedya Panjaitan Bersyukur Peran Advokat Diperkuat dalam KUHAP Baru

Jum'at, 28 November 2025 - 22:54 WIB
loading...
Ketum SPI Trimedya Panjaitan...
Ketum SPI Trimedya Panjaitan saat membuka Sarasehan Serikat Pengacara Indonesia bertema Mempererat Solidaritas dan Konsolidasi Organisasi di Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan menyoroti perubahan regulasi hukum yang membawa dampak penting bagi profesi advokat. Trimedya menyampaikan rasa syukurnya karena peran advokat turut diperkuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) yang disahkan pada 18 November 2025.

"Kita patut bersyukur, di KUHAP yang baru ini banyak hal yang memperkuat posisi advokat. Ini menjadi ruang bagi kita untuk bekerja lebih profesional," ujarnya saat membuka Sarasehan Serikat Pengacara Indonesia bertema "Mempererat Solidaritas dan Konsolidasi Organisasi" di Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Trimedya juga menegaskan kembali pentingnya konsolidasi dan solidaritas internal dalam tubuh organisasi advokat tersebut. Trimedya menegaskan, SPI harus terus memperkuat kekompakan agar mampu menjawab tuntutan profesi advokat yang semakin kompleks. Menurutnya, konsolidasi organisasi merupakan langkah penting untuk menjaga muruah dan integritas advokat di tengah dinamika penegakan hukum.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU, Puan Maharani Sebut Sudah Libatkan Partisipasi Publik

Trimedya juga menekankan bahwa SPI harus tetap berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok yang rentan terhadap ketidakadilan. Ia menilai advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak diskriminatif.

Diketahui, SPI resmi berdiri pada 28 Juni 1998 sebagai organisasi profesi yang memperjuangkan penegakan hukum, demokrasi, HAM, dan kesetaraan gender. SPI berawal dari Solidaritas Pengacara Muda Indonesia (SPMI) yang dirintis pada 1997 setelah pengacara Mohammad Amin JAR ditangkap dan diperlakukan tidak layak saat menjalankan profesinya. Peristiwa itu mendorong para pengacara muda membentuk wadah perjuangan untuk menjaga martabat advokat.

Dalam Kongres I di Sukabumi pada 1998, nama SPMI berubah menjadi SPI. Perubahan ini terinspirasi dari "pelesetan" yang dibuat wartawan Budiman Tanuredjo, yang menilai perjuangan lebih tepat memakai istilah "serikat" dibanding "solidaritas", sekaligus menghilangkan kata "muda".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Koalisi Advokat Serahkan...
Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Rekomendasi
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
The Wall Street Journal...
The Wall Street Journal Ungkap Kemampuan Rudal Iran Lebih Unggul Dibandingkan Pertahanan Udara AS
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved