PBNU Tegaskan Sistem Persuratan Digital Jaga Integritas Organisasi

Jum'at, 28 November 2025 - 21:55 WIB
loading...
PBNU Tegaskan Sistem...
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa tuduhan sabotase terhadap sistem persuratan digital PBNU adalah narasi yang keliru dan tidak berdasar. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa tuduhan sabotase terhadap sistem persuratan digital PBNU adalah narasi yang keliru dan tidak berdasar. Sebab sistem digital tersebut dirancang sebagai pagar pengaman untuk memastikan setiap dokumen yang diterbitkan benar-benar sesuai ketentuan AD/ART dan prosedur organisasi.

Staf Kesekretariatan PBNU, Mutowif menjelaskan, ketika sebuah surat tidak memenuhi syarat substantif maupun prosedural, sistem secara otomatis menempatkannya pada status draft atau menandainya sebagai "ttd belum sah". Hal tersebut bukan indikasi kerusakan atau manipulasi, melainkan alarm organisasi agar tidak ada keputusan cacat hukum yang dilegitimasi.

Baca juga: Breaking News! PBNU Memanas, Gus Yahya Copot Gus Ipul dan Gudfan Arif

“Fakta bahwa QR Code pada surat pemberhentian Gus Yahya menampilkan status belum sah adalah bukti sistem berjalan sebagaimana mestinya, bukan alat sabotase,” tandas Mutowif, di Jakarta, Jumat (28/11/2025).



Mutowif menilai narasi "kudeta digital" sengaja dibangun untuk mengaburkan persoalan yang lebih serius, yaitu adanya langkah yang ia sebut sebagai "kudeta konstitusional" oleh pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa AD/ART NU menempatkan Muktamar sebagai pemegang otoritas tertinggi, sehingga tidak ada rapat Harian Syuriyah yang memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU.

“Tindakan itu berada di luar ruang kewenangan, ultra vires, dan dilakukan tanpa memberi ruang pembelaan kepada pihak yang dituduh. Prinsip audi alteram partem, hak untuk didengar, diabaikan. Keputusan yang lahir dari prosedur cacat tidak mungkin sah,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Ma’shum: NU juga Butuh Tata Krama
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Halaqoh Kiai Muda NU...
Halaqoh Kiai Muda NU Soroti Kepemimpinan di PBNU
Sapi Kurban Banpres...
Sapi Kurban Banpres Prabowo Dibiayai APBN, Ulama NU Sebut Sah Menurut Fikih
Keresahan Warga NU Menguat,...
Keresahan Warga NU Menguat, Mubes DIY Desak PBNU Kembali ke Khittah
Paradoks NU: Ketika...
Paradoks NU: Ketika Membesar, Jangan Sampai Kehilangan Akar
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Nahdliyin Muda Batang:...
Nahdliyin Muda Batang: Siapa pun Ketum PBNU Harus Bisa Memperkuat Posisi NU
Rekomendasi
Parah, FIFA Angkat Tangan...
Parah, FIFA Angkat Tangan Biarkan Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Premier Padel Valencia...
Premier Padel Valencia 2026 Hadir Pekan Ini, Saksikan Aksi Para Bintang Padel Dunia di VISION+
Berita Terkini
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved