Katib Syuriyah PBNU Sangkal Pencopotan Gus Yahya terkait Isu Pengelolaan Tambang
Kamis, 27 November 2025 - 21:03 WIB
loading...
Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menyangkal pencopotan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU berkaitan dengan isu pengelolaan tambang. Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna menyangkal pencopotan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU berkaitan dengan isu pengelolaan tambang. Dia menyebut isu pengelolaan tambang tidak menjadi bagian dari pertimbangan syuriyah dalam memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
"Itu isu yang lain. Saya kira isu tambang itu berbeda. Saya kira itu jawabannya, klir ya," kata KH Sarmidi dalam konferensi persnya di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Dia menyinggung kembali risalah rapat harian syuriyah yang berisikan tiga poin sebagai pertimbangan untuk meminta Gus Yahya mundur dari jabatannya sebagai Ketum PBNU.
Baca juga: SE Pemberhentian Gus Yahya Belum Distempel Digital, Wasekjen PBNU Ungkap Ada Upaya Sabotase
Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Sehingga, dia membantah secara tegas bahwa pengelolaan tambang menjadi salah satu pemicu dari pemberhentian Gus Yahya tersebut. "(Jadi) Nggak ada sama sekali," ujarnya.
"Itu isu yang lain. Saya kira isu tambang itu berbeda. Saya kira itu jawabannya, klir ya," kata KH Sarmidi dalam konferensi persnya di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Dia menyinggung kembali risalah rapat harian syuriyah yang berisikan tiga poin sebagai pertimbangan untuk meminta Gus Yahya mundur dari jabatannya sebagai Ketum PBNU.
Baca juga: SE Pemberhentian Gus Yahya Belum Distempel Digital, Wasekjen PBNU Ungkap Ada Upaya Sabotase
Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Sehingga, dia membantah secara tegas bahwa pengelolaan tambang menjadi salah satu pemicu dari pemberhentian Gus Yahya tersebut. "(Jadi) Nggak ada sama sekali," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :