Telak! Terungkap di Sidang CMNP, Pimpinan Cabang Unibank: Jual Beli, MNC Asia Holding Hanya sebagai Arranger

Kamis, 27 November 2025 - 10:30 WIB
loading...
Telak! Terungkap di...
Sidang gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Asia Holding Tbk --dulu bernama PT Bhakti Investama Tbk-- membuka tabir yang menegaskan posisi MNC saat itu hanya sebagai arranger atau broker dan transaksi NCD itu sifatnya jual beli. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham; CMNP ) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk --yang dulu bernama PT Bhakti Investama Tbk-- membuka tabir yang menegaskan posisi MNC saat itu hanya sebagai arranger atau broker dan transaksi NCD itu sifatnya jual beli.

Hal ini dibeberkan Pimpinan Cabang PT Bank Unibank 1999-2001 Azhar Syarief dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Awalnya, dalam persidangan, kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris menunjukkan dokumen sebagai bukti terkait peran PT Bhakti Investama dalam pembukaan deposito yang dilakukan Unibank. Dokumen yang dimiliki Hotman pun tertera jelas nama pejabat Unibank.

Baca Juga: Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC Soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!

"Itu bisa dijelaskan apa peranan PT Bhakti dalam penerbitan NCD tersebut sesuai dengan surat ini. Di situ ada tanda tangan siapa? Unibank. Ada tanda Unibank ya? Itu tanda tangan siapa yang jelas?" tanya Hotman kepada Azhar.

"Ya, catatan satu Pak Bungsu sebagai direktur dan kemudian Pak Sugi sebagai Direktur," ujar Azhar.

"Jadi, dua direksi dari Unibank tanda tangan," Hotman menegaskan.

Hotman kembali bertanya posisi Bhakti Investama dalam surat tersebut. Pertanyaan Hotman pun dijawab dengan tegas oleh Azhar bahwa PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai arranger atau broker dalam transaksi tersebut.

"Itu penunjukan Bhakti Investama sebagai apa?" tanya Hotman.

"Sebagai, dalam hal ini sebagai arranger," tutur Azhar.

Dalam persidangan itu juga terungkap fakta bahwa PT Bank Unibank Tbk (BBKU) telah menerima transaksi uang --yang menjadi fakta bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) merupakan jual beli.

"Jadi, inti pokok kasus ini hanya satu: Unibank sudah terima uang untuk buka deposito tersebut. Berarti bukan tukar-menukar. Udah. Selesai," ujar Hotman kepada wartawan.

CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar-menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding. Hotman memaparkan jika bank tidak bisa membayar transaksi NCD, maka seharusnya Unibank yang dituntut oleh CMNP bukan MNC.

"Jadi, CMNP menyebut mengatakan tukar-menukar, dia tidak bisa bantah, karena Pejabat Unibank telah mengatakan bahwa memang Unibank sudah terima uang 17 juta dolar lebih untuk membuka deposito ini. Itu jual beli namanya," tuturnya.

Dia kembali menegaskan bahwa permalasahan utama perkara ini sangat jelas. Ketika bank telah menerima dana nasabah, tetapi tidak mampu mengembalikannya, maka sudah selayaknya pihak bank yang bertanggung jawab.

Dia menyebut jika ada pihak yang mengklaim uang tersebut tidak pernah diterima sama saja menuduh bukti transfer CMNP tersebut palsu. Hotman menantang agar pihak tersebut yang melaporkan pidana terkait bukti palsu itu.

"Ya, artinya banknya yang tidak bisa mengembalikan deposito dari nasabahnya. Kalau lo punya tabungan di bank, tabungan lo nggak bisa dibayar, siapa yang salah? Ya, pembantu gue juga tahu: Bank yang salah," ujar Hotman.

"Dia tadi sudah akui, kalau benar itu uang belum masuk, berarti bukti itu palsu. Pidanakan dong. Mana berani, nggak punya nyali kan? Ya kan? Benar nggak?," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Hotman pun menyampaikan kalau dokumen yang sedang dibahas ini juga tertera jelas seorang pengacara bernama Lucas yang kini menjadi kuasa hukum PT CMNP. Lucas diketahui ikut menyusun hukum transaksi pembukaan deposito tersebut.

Perihal Lucas ini Hotman enggan menanyakan lebih lanjut kepada Azhar. Sebab Lucas, kata dia, akan dilaporkan terkait pelanggaran kode etik.

"Di situ disebutkan bahwa pengacara yang membuat ini semuanya adalah pengacara Lukas yang adalah kuasa hukum penggugat, tapi saya tidak akan tanya ke Bapak, karena klien kami yang akan melaporkan ini ke Peradi sebagai pelanggaran kode etik," ujar Hotman.

Sekadar informasi, sosok Lucas ini pernah disorot Hotman pada persidangan sebelumnya yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Saat itu, kubu CMNP menghadirkan Jusuf Hamka sebagai saksi di persidangan pada Rabu (15/10/2025).

Hotman awalnya menjelaskan kepada Jusuf Hamka, bila saat itu PT Unibank akan membuka deposito 200 juta dolar yang ditawarkan ke publik. Dari pembukaan itu, disetujui oleh CMNP untuk membuka deposito sebagian dan PT Bhakti Investama selaku arranger.

"Apakah anda tahu bapak (Jusuf Hamka), waktu itu arranger-nya adalah PT Bhakti Investama dan disebutkan di sini nama pengacaranya yang membuat itu adalah Lucas biaa dilihat dari kop suratnya dari pembuat dan kebetulan sahabat saya itu ada di sini yang berjas biru, sahabat lama saya dan tetangga saya juga," kata Hotman di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Dalam kesempatan itu Hotman turut menunjukkan bukti bahwa Lucas pada saat itu ikut menyusun struktur hukum transaksi tersebut.

"Bukti ini ya, disuruh begini bahwa untuk pembuatan ini semua struktur hukumnya dibikin oleh pengacara bernama Lucas. Coba lihat ada P7A dan P2A. Itu ada nama Lucas di bagian belakang halaman 2," lanjut Hotman.

Perihal bukti tersebut, Hotman lantas menanyakan kepada Jusuf Hamka, apakah dia mengetahui kalau Lucas terlibat dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Jusuf mengaku tak mengetahui hal tersebut.



"Pertanyaan kami terkait P2A ini diajukan oleh penggugat juga dan disimpulkan disini bahwa untuk transaksi ini dan listing requirements maksudnya transaksi pembukaan NCD ini pengacaranya adalah Lucas, S.H & Partners yang adalah kuasa hukum penggugat sekarang. Apakah bapak tahu waktu itu PT Bhakti atau tergugat?" tanya Hotman.

"Tidak tahu," jawab Jusuf Hamka.

Hotman lantas menanyakan kembali, mengapa Jusuf Hamka tidak menggugat Lucas, karena saat itu menangani transaksi berdasarkan dokumen yang ia bawa. Hotman menyinggung soal kemungkinan adanya unsur kelalaian sebagai pengacara.

"Pertanyaan berikutnya Kalau memang dalam surat gugatan disebutkan ini palsu, apakah Bapak pernah bertanya kepada kuasa hukum, kenapa Lucas pribadi tidak digugat. Apakah di sini ada unsur kelalaian sebagai pengacara?" tanya Hotman.

"Karena kami sudah pindah manajemen, kami tidak berhak bertanya atau ikut campur dalam masalah ini, karena tahun 2004 kami sudah mundur," jawab Jusuf.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Salurkan Puluhan Hewan...
Salurkan Puluhan Hewan Kurban, Angela Tanoesoedibjo Tekankan Keikhlasan dan Semangat Gotong Royong
Heran atas Putusan CMNP,...
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Ketika Fenomena Putusan...
Ketika Fenomena Putusan Janggal Terjadi pada MNC yang Hanya Agen dan Bukan Penerbit Deposito NCD
MNC Soal Putusan CMNP:...
MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan Hingga PK akan Kami Tempuh!
Soal Putusan Gugatan...
Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Rekomendasi
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved