Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Begini Kata Pakar Hukum
Rabu, 26 November 2025 - 10:34 WIB
loading...
A
A
A
Walaupun belum ada uang negara yang keluar, tetapi seharusnya uang pajak tersebut menjadi hak negara. “Hak negara yang tidak diberikan menjadi potensi kerugian negara,” sebutnya.
Kendati demikian, untuk pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui proses audit BPK atau BPKP atau audit lain. Karena dalam rezim kerugian negara maka harus menyertakan adanya auditor pihak yang berwenang.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Kejagung Periksa 40 Saksi
Dia pun menjelaskan perbedaan antara penyelidikan dugaan korupsi pajak yang dilakukan Kejagung dengan tax amnesty. “Kalau tax amnesty itu sah, bukan pengemplangan pajak. Jadi kalau tax amnesty itu hal legal yang ada aturan hukumnya,” kata Fatahillah.
Dia menambahkan, dalam tax amnesty, ada pajak-pajak yang tidak dilaporkan namun negara mengampuni, namun diberi kewajiban untuk membayar dalam nilai tertentu. Ini berbeda dengan pidana korupsi yang sedang diselidik Kejagung.
Kendati demikian, untuk pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui proses audit BPK atau BPKP atau audit lain. Karena dalam rezim kerugian negara maka harus menyertakan adanya auditor pihak yang berwenang.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Kejagung Periksa 40 Saksi
Dia pun menjelaskan perbedaan antara penyelidikan dugaan korupsi pajak yang dilakukan Kejagung dengan tax amnesty. “Kalau tax amnesty itu sah, bukan pengemplangan pajak. Jadi kalau tax amnesty itu hal legal yang ada aturan hukumnya,” kata Fatahillah.
Dia menambahkan, dalam tax amnesty, ada pajak-pajak yang tidak dilaporkan namun negara mengampuni, namun diberi kewajiban untuk membayar dalam nilai tertentu. Ini berbeda dengan pidana korupsi yang sedang diselidik Kejagung.
Lihat Juga :