Tutup Celah Anggota Polri di Jabatan Sipil, UU ASN dan UU Polri Diuji ke MK
Rabu, 26 November 2025 - 10:59 WIB
loading...
A
A
A
Demi perlindungan hukum yang adil, untuk mencegah multitafsir dan derogasi kedudukan lembaga negara yang demikian, menurut Pemohon, frasa "jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut" juga harus dinyatakan inkonstitusional. Sehingga keseluruhan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Pori inkonstitusional untuk seluruhnya.
"Dengan ini, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ratu Eka membacakan petitum permohonan Pemohon.
Ratu Eka menambahkan, "Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
(zik)
Lihat Juga :