Tutup Celah Anggota Polri di Jabatan Sipil, UU ASN dan UU Polri Diuji ke MK

Rabu, 26 November 2025 - 10:59 WIB
loading...
Tutup Celah Anggota...
Anggota Polri saat HUT Bhayangkara. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Keberadaan anggota kepolisian dalam jabatan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) kembali dipersoalkan. Kali ini, oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang merupakan advokat.

Dia mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (25/11/2025).

Diketahui, penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, "Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri." Norma ini kemudian telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan, “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian".

Baca Juga: Feri Amsari Sebut Putusan MK Soal Kepolisian Pintu bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri

Lalu, Pasal 19 ayat (2) huruf b UU ASN menyatakan, "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: … b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Dikutip dari laman MK, dalam pandangan Zico Leonard Djagardo (Pemohon), persoalan rangkap jabatan oleh anggota kepolisian belum selesai secara komprehensif dan substantif oleh Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pemohon melalui kuasanya, Ratu Eka Shaira, memperjelas bahwa sebab objek pengujian dalam permohonan tersebut terlalu sempit, sehingga tidak memberikan perlindungan hukum yang adil.

Disadari oleh Pemohon bahwa MK terikat pada prinsip judicial restraint. Oleh karenanya, Mahkamah hanya boleh memutus pada pasal yang dijadikan objek pengujian yakni "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri", padahal hal tersebut bukan suatu pasal yang berdiri sendiri.

Sebab, sejatinya pasal tersebut berkaitan erat dengan Pasal 19 UU ASN sebagaimana dijelaskan pemerintah bahwa "penugasan dari Kapolri" hanya merupakan salah satu bagian dan bukan legitimasi tunggal penentu kebolehan anggota kepolisian ditempatkan pada jabatan lain di luar kepolisian. Dengan kata lain, dasar hukum yang lebih mutlak memberikan kebolehan tersebut yakni ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU ASN yang secara eksplisit menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, konstitusi telah secara jelas mengamanatkan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hanya saja, MK terikat pada judicial restraint dan tidak bisa memutus lebih daripada yang dimintakan. Sehingga norma Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN masih tetap hidup dan menjadi dasar penempatan anggota Polri di instansi lain tanpa perlu mengundurkan diri. Menurut Pemohon, demi memberikan perlindungan hukum yang adil, maka frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal a quo harus dinyatakan inkonstitusional.

Pemohon juga mempersoalkan keberadaan frasa yang dalam Penjelasan norma a quo, yakni "jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian", yang justru menimbulkan multitafsir dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri itu sendiri. Selain itu, norma yang ada sekarang tersebut berimplikasi pada derogasi kedudukan dan independensi lembaga lainnya. Namun, pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah terikat pada judicial restraint. Sehingga tidak bisa memutus lebih daripada yang dimintakan karena Pemohon dalam Permohonan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya memperkarakan "penugasan dari Kapolri" dan menyisakan bagian lainnya untuk tetap berlaku.



Demi perlindungan hukum yang adil, untuk mencegah multitafsir dan derogasi kedudukan lembaga negara yang demikian, menurut Pemohon, frasa "jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut" juga harus dinyatakan inkonstitusional. Sehingga keseluruhan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Pori inkonstitusional untuk seluruhnya.

"Dengan ini, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ratu Eka membacakan petitum permohonan Pemohon.

Ratu Eka menambahkan, "Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Rekomendasi
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Dua Skenario HUT ke-79...
Dua Skenario HUT ke-79 RI: Bisa di Jakarta dan IKN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved