Tutup Celah Anggota Polri di Jabatan Sipil, UU ASN dan UU Polri Diuji ke MK
Rabu, 26 November 2025 - 10:59 WIB
loading...
A
A
A
Dikutip dari laman MK, dalam pandangan Zico Leonard Djagardo (Pemohon), persoalan rangkap jabatan oleh anggota kepolisian belum selesai secara komprehensif dan substantif oleh Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pemohon melalui kuasanya, Ratu Eka Shaira, memperjelas bahwa sebab objek pengujian dalam permohonan tersebut terlalu sempit, sehingga tidak memberikan perlindungan hukum yang adil.
Disadari oleh Pemohon bahwa MK terikat pada prinsip judicial restraint. Oleh karenanya, Mahkamah hanya boleh memutus pada pasal yang dijadikan objek pengujian yakni "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri", padahal hal tersebut bukan suatu pasal yang berdiri sendiri.
Sebab, sejatinya pasal tersebut berkaitan erat dengan Pasal 19 UU ASN sebagaimana dijelaskan pemerintah bahwa "penugasan dari Kapolri" hanya merupakan salah satu bagian dan bukan legitimasi tunggal penentu kebolehan anggota kepolisian ditempatkan pada jabatan lain di luar kepolisian. Dengan kata lain, dasar hukum yang lebih mutlak memberikan kebolehan tersebut yakni ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU ASN yang secara eksplisit menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, konstitusi telah secara jelas mengamanatkan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hanya saja, MK terikat pada judicial restraint dan tidak bisa memutus lebih daripada yang dimintakan. Sehingga norma Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN masih tetap hidup dan menjadi dasar penempatan anggota Polri di instansi lain tanpa perlu mengundurkan diri. Menurut Pemohon, demi memberikan perlindungan hukum yang adil, maka frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal a quo harus dinyatakan inkonstitusional.
Pemohon juga mempersoalkan keberadaan frasa yang dalam Penjelasan norma a quo, yakni "jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian", yang justru menimbulkan multitafsir dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri itu sendiri. Selain itu, norma yang ada sekarang tersebut berimplikasi pada derogasi kedudukan dan independensi lembaga lainnya. Namun, pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah terikat pada judicial restraint. Sehingga tidak bisa memutus lebih daripada yang dimintakan karena Pemohon dalam Permohonan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya memperkarakan "penugasan dari Kapolri" dan menyisakan bagian lainnya untuk tetap berlaku.
Disadari oleh Pemohon bahwa MK terikat pada prinsip judicial restraint. Oleh karenanya, Mahkamah hanya boleh memutus pada pasal yang dijadikan objek pengujian yakni "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri", padahal hal tersebut bukan suatu pasal yang berdiri sendiri.
Sebab, sejatinya pasal tersebut berkaitan erat dengan Pasal 19 UU ASN sebagaimana dijelaskan pemerintah bahwa "penugasan dari Kapolri" hanya merupakan salah satu bagian dan bukan legitimasi tunggal penentu kebolehan anggota kepolisian ditempatkan pada jabatan lain di luar kepolisian. Dengan kata lain, dasar hukum yang lebih mutlak memberikan kebolehan tersebut yakni ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU ASN yang secara eksplisit menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, konstitusi telah secara jelas mengamanatkan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hanya saja, MK terikat pada judicial restraint dan tidak bisa memutus lebih daripada yang dimintakan. Sehingga norma Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN masih tetap hidup dan menjadi dasar penempatan anggota Polri di instansi lain tanpa perlu mengundurkan diri. Menurut Pemohon, demi memberikan perlindungan hukum yang adil, maka frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal a quo harus dinyatakan inkonstitusional.
Pemohon juga mempersoalkan keberadaan frasa yang dalam Penjelasan norma a quo, yakni "jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian", yang justru menimbulkan multitafsir dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri itu sendiri. Selain itu, norma yang ada sekarang tersebut berimplikasi pada derogasi kedudukan dan independensi lembaga lainnya. Namun, pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah terikat pada judicial restraint. Sehingga tidak bisa memutus lebih daripada yang dimintakan karena Pemohon dalam Permohonan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya memperkarakan "penugasan dari Kapolri" dan menyisakan bagian lainnya untuk tetap berlaku.
Lihat Juga :