Terkait Kematian Ibu Hamil di Papua, Kemenkes: Jika Ditemukan Pelanggaran, RS Bakal Ditindak Tegas
Rabu, 26 November 2025 - 00:24 WIB
loading...
Juru Bicara Kemenkes Widyawati mengerahkan Tim Investigasi Khusus terkait kasus kematian ibu dan bayi di Jayapura, Papua. Tim ini menelusuri penyebab lonjakan angka kematian sekaligus mengidentifikasi layanan kesehatan di Papua. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengerahkan Tim Investigasi Khusus terkait kasus kematian ibu dan bayi di Jayapura, Papua . Tim ini menelusuri penyebab lonjakan angka kematian sekaligus mengidentifikasi persoalan layanan kesehatan di Papua.
Tim ditugaskan mengumpulkan data lapangan secara menyeluruh, memetakan akar masalah, serta merumuskan langkah penanganan yang dapat diterapkan dalam jangka pendek maupun panjang.
Baca juga: Ibu Hamil dan Bayinya Meninggal Ditolak RS di Papua, DPD RI Desak Kemenkes Bertindak
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan, ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran layanan kesehatan di rumah sakit Jayapura. Kemenkes tidak akan ragu menjatuhkan konsekuensi apabila ditemukan pelanggaran oleh fasilitas kesehatan yang diduga menolak pasien.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran pastinya akan ada sanksi tegas untuk rumah sakit yang diduga menolak pasien,” ujar Widyawati, Selasa (25/11/2025).
Laporan lapangan menunjukkan bahwa beberapa kabupaten di Papua, termasuk Jayapura masih mencatat Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Kondisi ini kembali menyoroti disparitas layanan kesehatan antarwilayah serta keterbatasan fasilitas di daerah terpencil.
Langkah investigasi ini sejalan dengan arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menempatkan profesionalisme layanan kesehatan sebagai prinsip utama.
“Menkes selalu mengingatkan agar rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Rumah sakit harus profesional dengan mengutamakan keselamatan pasien dibandingkan dengan masalah administrasi,” ucapnya.
Praktik penolakan pasien merupakan pelanggaran serius sesuai ketentuan perundang-undangan. “Bisa mengarah ke unsur pidana,” tegasnya.
Tim ditugaskan mengumpulkan data lapangan secara menyeluruh, memetakan akar masalah, serta merumuskan langkah penanganan yang dapat diterapkan dalam jangka pendek maupun panjang.
Baca juga: Ibu Hamil dan Bayinya Meninggal Ditolak RS di Papua, DPD RI Desak Kemenkes Bertindak
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan, ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran layanan kesehatan di rumah sakit Jayapura. Kemenkes tidak akan ragu menjatuhkan konsekuensi apabila ditemukan pelanggaran oleh fasilitas kesehatan yang diduga menolak pasien.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran pastinya akan ada sanksi tegas untuk rumah sakit yang diduga menolak pasien,” ujar Widyawati, Selasa (25/11/2025).
Laporan lapangan menunjukkan bahwa beberapa kabupaten di Papua, termasuk Jayapura masih mencatat Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Kondisi ini kembali menyoroti disparitas layanan kesehatan antarwilayah serta keterbatasan fasilitas di daerah terpencil.
Langkah investigasi ini sejalan dengan arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menempatkan profesionalisme layanan kesehatan sebagai prinsip utama.
“Menkes selalu mengingatkan agar rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Rumah sakit harus profesional dengan mengutamakan keselamatan pasien dibandingkan dengan masalah administrasi,” ucapnya.
Praktik penolakan pasien merupakan pelanggaran serius sesuai ketentuan perundang-undangan. “Bisa mengarah ke unsur pidana,” tegasnya.
(jon)
Lihat Juga :