KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif
Selasa, 25 November 2025 - 21:49 WIB
loading...
KPK mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kasus proyek fiktif. Keduanya yakni Didik Mardiyanto (DM) dan Herry Nurdy Nasution (HNN). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kasus proyek fiktif. Dua orang tersebut adalah Didik Mardiyanto (DM) dan Herry Nurdy Nasution (HNN).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan dan penahanan keduanya dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan kecukupan alat bukti.
"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025," kata Asep du Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: KPK Sita Uang Rp62 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi PT PP
Asep mengungkapkan, keduanya akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan dan penahanan keduanya dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan kecukupan alat bukti.
"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025," kata Asep du Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: KPK Sita Uang Rp62 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi PT PP
Asep mengungkapkan, keduanya akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(rca)
Lihat Juga :